Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 04-12-2023
Putusan PN TAIS Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Tas
Tanggal 23 Nopember 2023 —
Terdakwa:
JUKI ERDIANZA Bin Alm. HERLAN PAIDI
730
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Juki Erdianza Bin Alm. Herlan Paidi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;

    2. Membebaskan Terdakwa Juki Erdianza Bin Alm. Herlan Paidi dari dakwaan primair tersebut;

    3. Menyatakan Terdakwa Juki Erdianza Bin Alm.


    Terdakwa:
    JUKI ERDIANZA Bin Alm. HERLAN PAIDI