Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3482/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
RISNAWATI GINTING, SH
Terdakwa:
TAUFIK HIDAYAT BARUS
223
  • ., dikembalikan kepada saksi korban Erdifan Gunawan GInting

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).;

ERDIFAN GUNAWAN GINTING, dibawah sumpah / janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi sudah pernah diperiksa dihadapan penyidik; Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar; Bahwa saksi mengerti diminta keterangan sehubungan dengan perkaraini; Bahwa adapun terjadinya pencurian dengan pemberatan yang dialamisaksi korban pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2018 sekira pukul 08.00Wib saksi diberitahu oleh saksi FREDY PRADANA telah terjadi pencuriandengan pemberatan
tanggal 04 November2018 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sedang berada di kost yangberalamat di Jalan Tengah Mahkamah Medan lalu ADEK (DPO) menelponterdakwa agar datang kerumahnya karena ada pekerjaan yaitu mencuri,dan setelah selesai bertelepon terdakwa berjalan kaki kKerumah ADEK dansetibanya di rumah ADEK lalu ADEK menceritakan sasaran kantor yangakan dibongkar.Halaman 7 dari 14 Putusan Nomor 3482/Pid.B/2018/PN Mdn Bahwa kemudian sekira pukul 24.00 Wib terdakwa dan ADEK menujukantor saksi korban ERDIFAN
Bahwa benar kemudian sekira pukul 24.00 Wib terdakwa dan ADEKmenuju kantor saksi korban ERDIFAN GUNAWAN GINTING di JANNAHTOUR and TRAVEL yang berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 14 A/ BKecamatan Medan Kota dan sekira pukul 01.00 Wib terdakwa dan ADEKtiba di kantor tersebut langsung masuk melalui ruko kosong yang beradadisampingnya selanjutnya naik kelantai 4 (empat) dan setelah berada dilantai 4 (empat) ruko kosong selanjutnya terdakwa dan ADEK melompat kekantor saksi korban dan setelah berada
,dikembalikan kepada saksi korban Erdifan Gunawan Ginting6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah).;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan Kelas A Khusus, pada hari Kamis tanggal 24 Januari2019 oleh kami, Saidin Bagariang, S.H. sebagai Hakim Ketua , Fahren, S.H.,M.H.um , Morgan Simanjuntak, S.H.., M.