Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2012 — Putus : 17-09-2012 — Upload : 17-04-2013
Putusan PN DEMAK Nomor 203/Pid.B/2012/PN.Dmk
Tanggal 17 September 2012 — ERFANTRI, dan III. MAHMUDI BIN SUPAR
326
  • ERFANTRI, dan terdakwa III.
    ERFANTRI, dan III. MAHMUDI BIN SUPAR
    Erfantri Bin Pardidan terdakwa III. Mahmudi Bin Supar bersalah melakukan tindak pidana perjudiansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dalamsurat dakwaan primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Purwito Bin Nurlan, terdakwa II. Moch.Erfantri Bin Pardi dan terdakwa II. Mahmudi Bin Supar, dengan pidana penjaramasingmasing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan ;3.
    Terdakwa IIT MOCH ERFANTRI Bin PARDI yaitu; Terdakwa melakukan perjudiansebagai penyetor kupon togel jenis kuda lari yang sudah terisi tebakan serta uanghasil taruhan dari Agen Demak yaitu Mukhlis di Ds Jogoloyo KecWonosalam,Kabupaten Demak ke pusat Semarang (kawasan Candi) setiap hari sekitar jam23.30 Wib, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa mengakui terusterang telah melakukan perjudian penyetor kupon dari Agen Demak dan didapatibarang bukti berupa: Uang sejumlah Rp .8.810.000,(yang
    ERFANTRI BIN PARDI, menerangkan : Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Jum 2012 sekitar jam 23.00 WIB, terdakwaditangkap polisi di rumahnya sdr. Mukhlis (DPO) di Desa Jogoloyo, Kec.Wonosalam, Kab. Demak, karena para terdakwa sedang merekap uang hasilpenjualan judi kuda lari tanpa izin dari pihak berwenang. Bahwa terdakwa bertugas untuk mengumpulkan uang setoran penjualan kupon judikuda lari dari pengecer dan merekapnya untuk disetorkan ke bandar di Semarangatas perintah Mukhlis.
    Erfantri, dan terdakwa III. Mahmudi Bin Supar yangsehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yangHal 15 dari 21 Putusan Pidana No. 203/Pid.B/2012/PN.Dmk16termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga subyek atau pelakuyang didakwakan Jaksa Penuntut umum adalah para terdakwa, maka unsur barangsiapa telah terpenuhi. Ad. 2.