Ditemukan 7 data
99 — 26
MENGADILI
Dalam Konvensi:
- Menolak gugatan Penggugat;
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankerljkverklard);
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah
78 — 16
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat
67 — 6
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi
JUSMAN
Tergugat:
1.DEBI EKA PERDANA
2.NORMA DAHLIAWATI
3.DEVI MARLINDA
58 — 37
Bahwa gugatan Penggugat adalah salah dan keliru dalamPerjanjian / Jaminan nomor 258/09/17/PD/2017, karena perjanjianyang Penggugat ajukan dalam gugatan tidak memiliki dasar hukumyang jelas serta tidak didasari kekuatan hukum yang benar, baikdari nomor Perjanjian maupun isi Perjanjian,dan Penggugat jugatidak memiliki atau memegang jaminan (Borg) sama sekali olehkarena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( NietOnvankelijkeV erklard);Hal.8 dari 29 hal. Putusan No. 43/Pdt.
Bahwa gugatan Penggugat adalah salah dan keliru dalamPerjanjian / Jaminan nomor 258/09/17/PD/2017, karena perjanjianyang Penggugat ajukan dalam gugatan tidak memiliki dasar hukumyang jelas serta tidak didasari kekuatan hukum yang benar, baikdari nomor Perjanjian maupun isi Perjanjian,dan Penggugat jugatidak memiliki atau memegang jaminan (Borg) sama sekali olehkarena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( NietOnvankelijkeV erklard);.
67 — 17
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan
21 — 11
dipertimbangkan lagi danmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkVerklard);Menimbang, bahwa oleh karena Penggugatberada di pihak yang kalah,maka kepadanya dibebankan untuk membayar ongkos perkara, yang jumlahnyasebagaimana dalam amar putusan ini;Memperhatikan ketentuanketentuan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI :Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijkV erklard
87 — 22
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka kami berpendapat Perlawanan Pelawan(Chen Xiang Ping) tidak jelas / kabur (Obscuur Libel) sehingga sudah sewajarnyadinyatakan di tolak (Void) atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima(Niet OvankelijkeV erklard); Berdasarkan alasanalasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, makaTerlawan dan Terlawan Ill mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara A quo agar berkenan memeriksa perkara ini dengan seadiladilnyadengan menjatuhkan