Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
Tanggal 18 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.EVAN TIMOTIUS SIMON, S.H
1.EVAN TIMOTIUS SIMON, S.H
1.EVAN TIMOTIUS SIMON, S.H
1.EVAN TIMOTIUS SIMON, S.H
Terdakwa:
ERNESTINA KATARINA TAKATI
6949
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ernestiana Katarina Takati, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;

    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;

    3. Menyatakan Terdakwa Ernestiana Katarina Takati,S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah