Ditemukan 2 data
Terdakwa:
EDI ERODIA BUKANGPETI alias BUKANG
76 — 6
MENETAPKAN:
- Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama Terdakwa Edi Erodia Bukangpeti Alias Bukang tersebut di atas tidak dapat diterima;
- Menetapkan Terdakwa dilepaskan dari tahanan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Terdakwa:
EDI ERODIA BUKANGPETI alias BUKANG
83 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan anak Edi Erodia Bukangpeti alias Bukang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternativ kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada anak Edi Erodia Bukangpeti alias Bukang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA