Ditemukan 2 data
DEDE TRI ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
RIYAN BALIAN ALS RIYAN BIN ERSSIN
64 — 40
Menyatakan terdakwa RIYAN BALIAN ALS ALS RIYAN BIN ERSSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana membawa senjata tajam, sebagaimana diatur Pasal 365 Ayat (1), (2) Ke-2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 /Drt/1951;
2. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa RIYAN BALIAN ALS RIYAN BIN ERSSIN selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara;
3.
Pol: F-3292-FBF Tahun 2017 warna abu-abu No.Rangka: MH32BU005HJ355037, Nomor Mesin: 2BU355048 Atas nama HUSEIN ASHARI;
- 1 (satu) buah jaket sweater warna biru dongker;
DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN MUHAMAD HAIDIR ALI;
- 2 (dua) Buah Celurit;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
6.Menetapkan agar terdakwa RIYAN BALIAN ALS RIYAN BIN ERSSIN membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Penuntut Umum:
DEDE TRI ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
RIYAN BALIAN ALS RIYAN BIN ERSSIN
EKO RUSBANDY
Terdakwa:
ISA alias TETEH binti ABDUL MANAN
18 — 3
umum Pengadilan NegeriKetapang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan denganacara pemeriksaan cepat, dalam perkara:Nama lengkap : ISA alias TETEH binti ABDUL MANAN;Tempat lahir : Subang;Umur/tanggal lahir : 5 Oktober 1974Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Bintang Mas 1, Dusun 1, Desa RasauJaya, Kecamatan Rasau Jaya, KabupatenKubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;Agama > Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa tidak pernah dihukum;Susunan Persidangan ErsSin