Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN RUTENG Nomor 10/Pid.B/2021/PN Rtg
Tanggal 11 Mei 2021 — ERFANSIUS JAVANDUS ENDI alias ERVAN
6422
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa ERVANSIUS JAVANDUS ENDI Alias ERVAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan primer ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    PUTUSANNomor 10/Pid.B/2021/PN RigDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ERVANSIUS JAVANDUS ENDIAlias ERVAN ;Tempat lahir : Golo ;Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 21 April 1996 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Golo Rt 003/ Rw 002 Kecamatan CibalKabupaten Manggarai ;Agama :
    Menyatakan Terdakwa ERVANSIUS JAVANDUS ENDI Alias ERVANbersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaanterhadap korban AGUSTINUS TONUK yang mengakibatkan matisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (8)KUHP dalam Dakwaan Primair kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERVANSIUS JAVANDUS ENDIAlias ERVAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun Penjaradikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa.3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.4.
    Penuntut Umum ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa danTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetappada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Primair :Halaman 2 dari 26 Putusan Nomor 10/Pid.B/2021/PN RtgBahwaiaterdakwa ERVANSIUS
    tersebut terjadi akibattrauma benda tumpul dengan kekuatan besar dan menyebabkanpendarahan dalam;Bahwa korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan suratketerangan kematian Puskesmas Pagal Nomor : 001/445/ST/PKMPGL/I/2021 tanggal 01 Januari 2021 yang ditandatangani oleh KepalaUPTD Puskesmas Pagal Maria Ermelinda Pakar.Halaman 5 dari 26 Putusan Nomor 10/Pid.B/2021/PN RtgPerbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (8) KUHP.SubsidairBahwaiaterdakwa ERVANSIUS
    Menyatakan Terdakwa ERVANSIUS JAVANDUS ENDI Alias ERVANtersebut diatas, teroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalamdakwaan primer ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 16-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 7/Pid.C/2022/PN Bek
Tanggal 16 Juni 2022 —
3.ERVANSIUS HENDRA GOMESDY, SH.
Terdakwa:
YUSTINUS FERNANDUS SITEPU, SE
466

  • 3.ERVANSIUS HENDRA GOMESDY, SH.
    Terdakwa:
    YUSTINUS FERNANDUS SITEPU, SE
Register : 02-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 72/Pdt.P/2024/PA.Blk
Tanggal 17 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
128
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Ervansius Ardi Mbai bin Rafael Mbai, dan Pemohon II, Asmaul Khaerah binti Safri, yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2018di Dusun Bentengnge, Desa Bontoharu, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba;;
    3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut padaKantor Urusan AgamaKecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba;