Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN MALANG Nomor 192/Pid.B/2014/PN.Mlg
Tanggal 24 April 2014 — NURHADI alias NUR DOWEH
243
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol N-2208-LL dikembalikan kepada Nurhadi als Nur Doweh ;- pvc32(tiga puluh dua) meter kabel listrik serabut warna merah hitam ;- Kabel listrik warna putih merk Erxtrana cu/pvc 2 x 1,5 mm 300/500 V panjang 20,5(dua puluh koma lima) meter ;- 1(satu) kardus yang bertuliskan DLX lighting dikembalikan kepada pihak Dinas Cipta Kafrya Batu melalui saksi Sutikno ;6.
    tindak pidana Pencurian sebagaimana diaturdan di ancam pidana dalam pasal 362 KUHP ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh)bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap di tahan ;e Menyatakan barang bukti berupa :e (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol N2208LLdikembalikan kepada Nurhadi als Nur Doweh ;e = pvc32(tiga puluh dua) meter kabel listrik serabut warna merah hitame Kabel listrik warna putih merk Erxtrana
    Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa :1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol N2208LLdikembalikan kepada Nurhadi als Nur Doweh ;pvc32(tiga puluh dua) meter kabel listrik serabut warna merah hitam ;Kabel listrik warna putih merk Erxtrana cu/pve 2 x 1,5 mm 300/500 V panjang20,5(dua puluh koma lima) meter ;(satu) kardus yang bertuliskan