Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 08/PDT/2018/PT SBY
Tanggal 20 Maret 2018 — Branch Bojonegoro; - Titis Sari Eryadini, selaku Assistant Relationship Manager Business Banking PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Bojonegoro; - Joko Budi Pramono, selaku Relationship Manager Collection Business Banking PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Tuban; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. DSB.R08/LO.586/ 2017 tertanggal 22 Februari 2017; Selanjutnya disebut Terbanding II semula sebagai Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonpensi; 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq.
4418
  • Branch Bojonegoro;- Titis Sari Eryadini, selaku Assistant Relationship Manager Business Banking PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Bojonegoro;- Joko Budi Pramono, selaku Relationship Manager Collection Business Banking PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Tuban;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. DSB.R08/LO.586/ 2017 tertanggal 22 Februari 2017;Selanjutnya disebut Terbanding II semula sebagai Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonpensi;3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq.
    BranchBojonegoro;Titis Sari Eryadini, selaku Assistant Relationship ManagerBusiness Banking PT. Bank Mandiri (Persero) Tok. BranchBojonegoro;Joko Budi Pramono, selaku Relationship ManagerCollection Business Banking PT. Bank Mandiri (Persero)Tok. Branch Tuban;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. DSB.R08/LO.586/2017 tertanggal 22 Februari 2017;Halaman 2 dari 14 Perkara Nomor 08/PDT/2018/PT SBYSelanjutnya disebut Terbanding II semula sebagaiTergugat Il Konvensi / Penggugat Il Rekonpensi;3.