Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 509/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ARILASMAN CORNELIUS, SH
Terdakwa:
RAMA RUDIAN als KAMPLENG Bin ESARUDIN
235
    1. Menyatakan Terdakwa RAMA RUDIAN ALS KAMPLENG BIN ESARUDIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan primair ;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas ;
    3. Menyatakan Terdakwa RAMA RUDIAN ALS KAMPLENG BIN ESARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika
    Gologan I dalam bentuk bukan tanaman
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMA RUDIAN ALS KAMPLENG BIN ESARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    ARILASMAN CORNELIUS, SH
    Terdakwa:
    RAMA RUDIAN als KAMPLENG Bin ESARUDIN
    REG.PERK : PDM306/JKTBR/03/2019, tertanggal Maret 2019, sebagai berikut:PRIMAIRBahwa ia terdakwa RAMA RUDIAN als KAMPLENG Bin ESARUDIN baiksecara bersama atau bertindak sendirisendiri dengan SUTRISNA als TISNA BinMANSYUR (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabutanggal 07 Nopember 2018 sekira jam 00.15 wib atau setidaktidaknya di waktulain yang masih dalam bulan Nopember tahun 2018 bertempat di LagunaRecidence di Jalan Sosial Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan GrogolPetamburan, Jakarta
    Jkt.Brt.penangkapan terhadap seorang lakilaki yang mengaku bernama RAMARUDIAN als KAMPLENG Bin ESARUDIN (terdakwa) dan dari hasilpenggeledahan terhadap terdakwa RAMA RUDIAN als KAMPLENG BinESARUDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klipkecil yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28gram dari dalam kantong celana yang terdakwa pakai/kenakan yangselanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba PolresMetro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.
    Jkt.Brt.SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa RAMA RUDIAN als KAMPLENG Bin ESARUDIN baiksecara bersama atau bertindak sendirisendiri dengan SUTRISNA als TISNA BinMANSYUR (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabutanggal 07 Nopember 2018 sekira jam 00.15 wib atau setidaktidaknya di waktulain yang masih dalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di LagunaRecidence di Jalan Sosial Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan GrogolPetamburan, Jakarta Barat, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih
    Jkt.Brt.persidangan, sehingga terdapat kebenaran bahwa terdakwa RAMA RUDIANAls KAMPLENG Bin ESARUDIN adalah sebagai seseorang yangsebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang ini telahterpenuhi ;Ad. 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMA RUDIAN ALSKAMPLENG BIN ESARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyarrupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;Hal. 20 dari 21 Halaman, Putusan No. 509/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Brt.5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6.