Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2017 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 123/Pdt.G/2017/PN Lbp
Tanggal 5 Juni 2018 — 1. Sahat Tua Hasiholan Pardamean Nainggolan, Kewarganegaraan Indonesia, umur 40 tahun, Wiraswasta, Kristen, beralamat di Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I; 2. Betti Anna Nainggolan, Kewarganegaraan Indonesia, umur 55 tahun, Ibu Rumah Tangga, Kristen, beralamat di Jl.Bersama, Lk. VIII, Kelurahan Cemara Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II; 3. Hulman Nainggolan, Kewarganegaraan Indonesia, umur 53 tahun, Wiraswasta, beralamat di Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III; Dalam hal ini semuanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu: Betman Sitorus, SH., MH., Advokat/ Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Betman Sitorus, SH & Partner, yang berkantor dan berkedudukan di Jalan Bromo No. 171-K (Komplek Bromo Residence) Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2017; M E L A W A N 1. Sampe Pasaribu, Wiraswasta, beralamat di Jalan Batang Kuis, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. Berliana Br. Simatupang, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selaku isteri yang sah dari Alm.Gusman Pasaribu, dan berdasarkan Surat Kematian No. 474.3/2761, tanggal 01 Nopember 2017, yang dikeluarkan oleh Musmulyadi, selaku Kepala Desa Buntu Bedimbar, menerangkan Berliana Simatupang telah meninggal dunia, pada hari Jumat, 27 Oktober 2017, dimana Berliana Simatupang meninggal dunia pada saat pemeriksaan perkara berlangsung dan Para Tergugat belum mengajukan jawaban dalam perkara ini, sehingga dengan demikian Penggugat I, II, III melalui Kuasa Hukum Penggugat I, II, III telah mengajukan perbaikan/penyempurnaan gugatan tertanggal 27 Nopember 2017, dengan menarik seluruh ahli waris Alm. Gusman Pasaribu/Almh. Berliana Simatupang menjadi Tergugat II yakni: - Sarmidauli Br Pasaribu, 46 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Kristen, beralamat di Dusun VIII, Gg.Keluarga, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; - Husor Tunggu Nasib Pasaribu, 41 Tahun, Karyawan Swasta, Kristen, beralamat di Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; - Herdianto Maruli T. Pasaribu, 40 Tahun, Buruh Harian Lepas, Kristen, beralamat di Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; - Lamtiar Hotmaida Br. Pasaribu, 36 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Kristen, beralamat di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; - Yanti Romauli Br. Pasaribu, 35 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Kristen, beralamat di Dusun V, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang; selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; 3. Sarmi Pasaribu, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl.Batang Kuis, Gg.Keluarga, Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III; 4. Rensius Siahaan, Wiraswasta, beralamat di Jl.Batang Kuis, Gg. Keluarga, Dusun VIII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dimana Penggugat I, II III melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 20 September 2017 mengajukan perbaikan gugatan sepanjang mengenai Tergugat IV bernama Rensius Siahaan telah diperbaiki menjadi Laurencius TP Siahaan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
21128
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perdamaian tertanggal 18 Agustus 1983 antara Esmelia Br. Situmorang dengan Sampe Pasaribu dan Gusman Pasaribu, yang diketahui oleh Suratal, Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa;4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal Januari 2017, yang diketahui oleh Musmulyadi, Kepala Desa Buntu Bedimbar, berikut dengan gambar situasi tanah;5.
    Menghukum Tergugat I, II dan III dalam Rekonvensi untuk mematuhi dan menjalankan isi Surat Perdamaian tertanggal 18 Agustus 1983 antara Esmelia Br. Situmorang dengan Sampe Pasaribu dan Gusman Pasaribu, yang diketahui oleh Suratal, Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa;7.
    Esmelia Br.
    Situmorang yang telah memberikan pencantuman nama tersebut,oleh karena Para Tergugat mengetahui yang mencantumkan nama Anna Br.Nainggolan adalah lbundanya Esmelia Br. Situmorang;Bahwa anggapan Penggugat II Betti Anna Nainggolan menyatakan tandatangan yang tercantum dalam Surat Perdamaian tanggal 18 Agustus 1983bukanlah merupakan tanda tangannya, juga menjadi tanggung jawablbundanya Esmelia Br.
    Esmelia Br. Situmorang yang meninggal dunia pada tanggal 14 MeiHalaman 23 dari 64 Putusan Perdata Nomor 123/Pdt.G/2017/PN.Lbp2014, telah mengingkari kKesepakatan bersama antara Esmelia Br.
    Nainggolan pada Surat Perdamaian tanggal18 Agustus 1983 adalah merupakan tanggung jawab lbundanya Esmelia Br.Situmorang yang telah memberikan pencantuman nama tersebut, oleh karenaPara Tergugat mengetahui yang mencantumkan nama Anna Br. Nainggolanadalah lbundanya Esmelia Br.
    Esmelia Br. Situmorang yang meninggal dunia pada tanggal 14 Mei2014, telah mengingkari kesepakatan bersama antara Esmelia Br.
Register : 18-12-2018 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 461/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 19 Februari 2019 — SAHAT TUA HASIHOLAN PARDAMEAN NAINGGOLAN,DKK VS SAMPE PASARIBU
2413
  • Esmelia BrSitumorang pernah memperkarakan Sampe Pasaribu ic.Tergugat danAlm.Gusman Pasaribu/suami dari Berliana Simatupang ic.
    Esmelia Br.
    Esmelia Br. Situmorang yang meninggal duniapada tanggal 14 Mei 2014, telah mengingkari kesepakatan bersamaantara Esmelia Br.
    Situmorang) sebagai Pihak Pertama dengan Tergugat (Sampe Pasaribu) sebagai Pihak Kedua, perihal perdamaian ibuPenggugat , Il, Ill (Esmelia Br.