Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 748/PID.SUS/2021/PT MKS
Tanggal 26 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : VIDELYA ESMERELLA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BAYU MURTI YWANJONO, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
233152
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : VIDELYA ESMERELLA
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BAYU MURTI YWANJONO, SH.
    Terbanding/Penuntut Umum II : PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
    URL: httos:/Awww.kompas.tv/article/113916/hatihati12hoaxsoalomnibuslawciptakerja1 (Satu) lembar copy KTP dengan NIK 73710970128400031 (satu) buah akun Twitter VIDELYA ESMERELLA dengan Urlhttos://twitter.com/videlyae; dan username: @videlyae, berikut 1 (Satu)bundle screenshot tersebut1 (satu) buah CD extract Twitter VIDELYA ESMERELLA dengan Url :https://twitter.com/videlyae; dan username: @videlyaeTerlampir dalam berkas perkara 1 (satu) Unit Handphone Redmi 6 Pro M1805D1SE, Warna Hitam, Imei (1)868706032181755
    ; 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel nomor 082189022047Dirampas untuk dimusnahkanMenetapkan agar terdakwa VIDELYA ESMERELLA dibebani untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yangmemeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 305 / Pid.Sus / 2021 / PNMks tanggal 29 September 2021, telah menjatuhkan putusan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa VIDELYA ESMERELLA telah terbukti secara sah danmeyakinkan
    URL: https:/Awww.kompas.tv/article/113916/hatihati12hoaxsoalomnibuslawciptakerja 1 (satu) lembar copy KTP dengan NIK 7371097012840003 1 (satu) buah akun Twitter VIDELYA ESMERELLA dengan Urlhttps://twitter.com/videlyae; dan username: @videlyae, berikut 1 (satu)bundle screenshot tersebut 1 (Satu) buah CD extract Twitter VIDELYA ESMERELLA dengan Url :https://twitter.com/videlyae; dan username: @videlyaeTetap terlampir dalam berkas perkara 1 (Satu) Unit Handphone Redmi 6 Pro M1805D1SE, Warna Hitam, Imei
    Menerima dan mengabulkan permohonan banding Tim Penasehat Hukumterdakwa VIDELYA ESMERELLA tersebut.2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkaraPidana Nomor 305/Pid.Sus/2021/ PN Mks tertanggal 29 september 2021yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa VIDELYA ESMERELLA tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan Jaksa Penuntut Umum;2.
    Membebaskan Terdakwa VIDELYA ESMERELLA dari segala dakwaandan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;3. Memulihnkan hak Terdakwa VIDELYA ESMERELLA tersebut dalamkemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4.
Register : 04-03-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 29 September 2021 — ., MH
Terdakwa:
VIDELYA ESMERELLA
8533
    1. Menyatakan terdakwa VIDELYA ESMERELLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIDELYA ESMERELLA dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
    3. Menyatakan
    URL: https://www.kompas.tv/article/113916/hati-hati-12-hoax-soal-omnibus-law-cipta-kerja
  • 1 (satu) lembar copy KTP dengan NIK 7371097012840003
  • 1 (satu) buah akun Twitter VIDELYA ESMERELLA dengan Url : https://twitter.com/videlyae; dan username: @videlyae, berikut 1 (satu) bundle screenshot tersebut
  • 1 (satu) buah CD extract Twitter VIDELYA ESMERELLA dengan Url : https://twitter.com/videlyae; dan username: @videlyae

Tetap terlampir dalam berkas

., MH
Terdakwa:
VIDELYA ESMERELLA