Ditemukan 4 data
33 — 7
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESNAULI Br. OPUSUNGGU dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari
- ESNAULI Br. OPUSUNGGU
PUTUSANNomor:1561/Pid.B/2015/PN Mdn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ESNAULI Br. OPUSUNGGUTempat lahir : DairiUmur /tanggal lahir : 48 tahun / 04 September 1965Jenis kelamin : LakilakiKebengsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI. Desa Tanah Merah Kec.
Menyatakan Terdakwa ESNAULI Br. OPUSUNGGU terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasamamelakukan penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana ;2. Menjatuhkan terdakwa ESNAULI Br. OPUSUNGGU dengan pidana penjaraselama : 8 (delapan) Bulan dikurangi masa tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
OPUSUNGGU telah diajukan sebagai terdakwa, untuk itu apakah terdakwayang bernama ESNAULI Br.
Menyatakan terdakwa ESNAULI Br. OPUSUNGGU telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasamamelakukan penipuan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESNAULI Br. OPUSUNGGU denganpidana penjara selama : 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
Esnauli Saragaih
27 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon Esnauli Saragih sebagai wali sah anak bernama Mikha Wilmar Ardian Purba;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali sah untuk mengurus Polis Asuransi PT. Prudential Life Anssurance dengan No. Polis : 12368846;
4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Pemohon:
Esnauli Saragaih
1.Prapto Adi Ignatius
2.Esnauli Nababan
107 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan PRAPTO ADI IGNATIUS dan ESNAULI NABABAN telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Katholik pada tanggal 05 Mei 2016 di Gereja Santa Barbara Sawahlunto oleh P.
Pemohon:
1.Prapto Adi Ignatius
2.Esnauli Nababan
43 — 8
Putribersama dengan Esnauli Br. Ompusunggu (dituntut dalam berkas terpisah)melakukan penipuan terhadap saksi korban Erna Fitriah Sari Amkeb. Bahwa bermula pada tanggal 07 Juli 2011 saksi Abdi Rahmat Pasaribudihubungi oleh mertuanya Suriani dan mengatakan ada orang yang bisamengurus pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di kantor BupatiKab. Aceh Tenggara kepada istri saksi yang bernama Erna Fitriah Sari,Amkeb lalu saksi bertemu dengan Ade Fitriah Az Als.
Putribersama dengan Esnauli Br. Ompusunggu (dituntut dalam berkas terpisah)melakukan penipuan terhadap saksi korban.Bahwa bermula pada tanggal 07 Juli 2011 saksi Abdi Rahmat Pasaribudihubungi oleh mertuanya Suriani dan mengatakan ada orang yang bisamengurus pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di kantor BupatiKab. Aceh Tenggara kepada istri saksi yang bernama Erna Fitriah Sari,Amkeb lalu saksi bertemu dengan Ade Fitriah Az Als. Putri, setelah bertemulalu Ade Fitriah Az Als.
Putri bersama dengan Esnauli Br. Ompusunggu (dituntut dalam berkasterpisah) melakukan penipuan terhadap saksi korban Erna Fitriah SariAmkeb.Bahwa bermula pada tanggal 07 Juli 2011 saksi Abdi Rahmat Pasaribudihubungi oleh mertuanya Suriani dan mengatakan ada orang yang bisamengurus pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di kantor BupatiKab. Aceh Tenggara kepada istri saksi yang bernama Erna Fitriah Sari,Amkeb lalu saksi bertemu dengan Ade Fitriah Az Als.
Bahwa uang sebanyak Rp. 45.000.000, tersebut telah terdakwa serahkankepada Esnauli Opusunggu sebanyak Rp. 35.000.000, dan Rp. 7.000.000,untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi selama terdakwa EsnauliOpusunggu di Jakarta dan sisanya sebesar Rp. 3.000.000, untuk terdakwadan sudah habis dipergunakan terdakwa untuk makan dan minum.