Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 104/PID/2019/PT KPG
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : JOYCE ANGELA CH.MAAKH,SH
Terbanding/Terdakwa : TUTU ETENTRY MANU, A.Md alias TUTU MANU
9014
  • Pembanding/Penuntut Umum : JOYCE ANGELA CH.MAAKH,SH
    Terbanding/Terdakwa : TUTU ETENTRY MANU, A.Md alias TUTU MANU
    PERKARA : PDM17/SOE/06/2019, Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAANPrimatr :Bahwa ia Terdakwa TUTU ETENTRY MANU, A.Md alias TUTU MANUpada hari Minggu tanggal 02 Desember 2018, sekitar Pukul. 10.30 Wita, atausetidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018, bertempatdi kuburan yang terletak di halaman depan rumah korban dan terdakwa, yangberalamat di Nunumeu, RT. 16 RW.08, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan,Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaknya
    Menyatakan Terdakwa TUTU ETENTRY MANU terbukti bersalah melakukantindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dakwaankami, yakni melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undangundang No. 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa TUTU ETENTRY MANU denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    Menyatakan terdakwa Tutu Etentry Manu, A.Md. telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan PerbuatanKekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;2 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Menyatakan terdakwa Tutut Etentry Manu, A.Md, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan PerbuatanPidana Fisik Dalam Lingkup Ruumah Tangga;2. Menjatuhkan Pidanna kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dil jatuhkan;4.