Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2013 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 725/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 29 September 2014 — EUGIENNE HANA SIMANJUNTAK Lawan LILY AMRINA
16993
  • EUGIENNE HANA SIMANJUNTAKLawanLILY AMRINA
    Saksi JUANITA CHARLENE; Bahwa benar saksi mengenal lbu Eugienne ; Bahwa saksi mengenal lou Eugienne Hana sejak tahun 1986 ; Bahwa saksi dengan lbu Eugienne berteman ; Bahwa benar saksi mengenal lou Lily Amrina ; Bahwa saksi mengenal lou Lily Amrina sejak tahun 2006 ; Bahwa saksi mengenal lou Lily dalam hubungan pertemanan ; Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan berteman dengan louEugienne ; Bahwa sepengetahuan saksi hubungan antara lbu Eugiennedengan lbu Lily kurang lebih 20 (dua puluh) tahun
    /cek saksi kurang mengetahuinya ;Bahwa saksi mengetahui bahwa lbu Eugienne sulit menagihnyakarena beberapa kali lbu Eugienne mengeluh sulit meminta uangtersebut ke Ibu Lily ;Bahwa sepengetahuan saksi lou Eugienne mempunyai hubunganbaik dengan lbu Lily sejak tahun 2006, tetapi setelah adanyapermasalahan hutang piutang ini hubungan jadi kurang baik ;Bahwa sepengetahuan saksi antara keduanya pernah terjadiperselisihan yaitu akibat adanya hutang piutang, saksi mengatakansewaktu di Darmawangsa square
    sehingga membebankanbill tagihan kepada temantemannya, sewakiu lou Lily maumeminjam uang kepada lbu Eugienne, lou Lily selalu mendesakagar lou Eugienne segera memberikan sejumlah dana dansepengetahuan saksi ada banyak teman dari lou Lily yang jugadihutangi olehnya ;Bahwa saksi mengetahui lou Eugienne melaporkan lbu Lily kePolisi sekitar 2 tahun lalu ;Bahwa saksi mengetahui laporan yang dilakukan lbu Eugienne kePolisi adalah Penggelapan dan penipuan ;Bahwa saksi tidak mengetahui kelanjutan atas laporan
    Saksi NURHASAN; Bahwa saksi mengenal lou Eugienne ; Bahwa saksi mengenal lou Eugienne sejak tahun 2013 ; Bahwa saksi adalah sebagai pegawai lbu Eugienne ; Bahwa saksi mengetahui hubungan lbu Eugienne dengan Ibu LilyAmrina sejak tahun 2006 ; Bahwa saksi mengetahui lou Eugienne pernah memberikanpinjaman dana kepada lbu Lily Amrina hanya diberikan intruksi olehlou Eugienne untuk memberikan uang kepada lbu Lily ; Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pinjaman tersebut ; Bahwa saksi hanya mengantarkan
    uang dan menyetor tunaikepada lbu Lily atas instruksi lbu Eugienne sekitar 35 (tiga puluhlima) kali setoran dengan jumlah + 1,9 Milyard dan saksi tidakmengetahui untuk apa uang tersebut digunakan ; Bahwa saksi mengetahui adanya surat perjanjian terkait denganpeminjaman yang dilakukan lou Lily Amrina terhadap lbu Eugiennedengan cara diperlihatkan oleh lou Eugienne di rumahnya padatahun 2012 ; Bahwa proses pemberian pinjaman dari lou Eugienne kepada louLily Amrina saksi mengantarkan uang tersebut
Register : 30-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 269/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 3 Juni 2015 —
9164
  • LILY AMRINA VS EUGIENNE HANA SIMANJUNTAK
Putus : 26-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3342 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Mei 2016 — LILY AMRINA vs EUGIENNE HANA SIMANJUNTAK
8471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LILY AMRINA vs EUGIENNE HANA SIMANJUNTAK