Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 22-11-2019 — Upload : 25-11-2019
Putusan PA Ngamprah Nomor 434/Pdt.P/2019/PA.Nph
Tanggal 22 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
74
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dadang bin O Nasrudin) dengan Pemohon II (Aisyah binti Eundun) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 1997di WilayahKantor Urusan Agama Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat;
    3. Memerintahkan KepadaPemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan yang diisbatkan ke KUA kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat;
    4. Membebankan biaya perkara kepada
    YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ngamprah yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara PengesahanPerkawinan/Istbat Nikah yang diajukan oleh:Dadang bin O Nasrudin, Tempat/TglLahir Bandung, O7 Mei1972,Umur47tahun, Agama Islam, Pendidikan SD,PekerjaanBuruhHarianLepas,bertempatkediamandiKampungCukangbatu, RT 001 RW 006DesaCipangeranKecamatanSaguling Kabupaten BandungBarat, sebagaiPemohon ;Aisyah binti Eundun
    Penetapan No.434/Pat.P/2019/PA.NphAgama Ngamprah pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan register perkaraNomor 434/Pdt.P/2019/PA.Nph, mengemukakan halhal sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il telah melangsungkanperkawinan menurut Agama Islam di Wilayah Kecamatan SagulingKabupaten Bandung Barat, pada tanggal 30 Januari 1997;Bahwa pernikahan tersebut yang bertindak sebagai wali nikahbernama EUNDUN selaku ayah kandung Pemohon Il, disaksikan olehdua orang saksi yang bernama Bapak Cucu Gunawan
    Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon (DADANG BIN ONASRUDIN) dan Pemohon (AISYAH BINTI EUNDUN ) yangdilaksanakan pada tanggal 30 Januari 1997 di wilayah KecamatanSaguling Kabupaten Bandung Barat;3. Memerintahkan KepadaPemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan yang diisbatkan ke KUA kecamatan Saguling KabupatenBandung Barat4.
    sebelum perkara inidisidangkan, namun ternyata tidak ada pihak yang mengajukan keberatanatas permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah tersebut, makaMajelis Hakim menganggap perkara ini dapat dilanjutkan pemeriksaannya;Menimbang, bahwa alasan pokok para Pemohon mengajukanpermohonan itsbat nikah adalah bahwa Pemohon dengan Pemohon IItelah melangsungkan pernikahan di Kecamatan Saguling KabupatenBandung Barat, pada tanggal 30 Januari 1997, dengan wali nikah ayahkandung Pemohon II bernama Bapak Eundun
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Dadang bin ONasrudin) dengan Pemohon Il (Aisyah binti Eundun) yangdilaksanakan pada tanggal 30 Januari 1997 di Wilayah Kantor UrusanAgama Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat;3. Memerintahkan KepadaPemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan yang diisbatkan ke KUA kecamatan SagulingKabupaten Bandung Barat;Hal. 9 dari 11 Hal. Penetapan No.434/Pat.P/2019/PA.Nph4.