Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Bsk
Tanggal 13 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Nabilah Zhafirah, SH
Terdakwa:
Yondri Evendra Bin Ramli Pgl. Yondri
1696
    1. Menyatakan Terdakwa Yondri Evendra Bin Ramli Panggilan Yondri tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    Nabilah Zhafirah, SH
    Terdakwa:
    Yondri Evendra Bin Ramli Pgl. Yondri