Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Bit
Tanggal 28 September 2020 —
Terdakwa:
JODI EVENHAR SELAMAT alias JODI
285
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa JODI EVENHAR SELAMAT ALIAS JODI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    JODI EVENHAR SELAMAT alias JODI
    Nama lengkap : Jodi Evenhar Selamat Alias Jodi2. Tempat lahir : DODAP3. Umur/Tanggal lahir : 30/24 September 19894. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Dodap, Dusun IV, Kec. Tutuyan, Kab. BolaangMongondow Timur7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Jodi Evenhar Selamat Alias Jodi tidak ditahan dalam tidakditahan oleh:1. Penyidik tidak ditahan2. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 23Agustus 20203.
    Menyatakan terdakwa JODI EVENHAR SELAMAT alias JODI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan;2.
    RONDONUWJU alias FAEL yang mengendaraisepeda motor matic merek Yamaha Mio DB 5139 CR yang membawaseorang penumpang bernama saksi MUHAMMAD WENDRA ANUGRAHFIRDAUS alias UGI bergerak dari arah Selatan/Gereja Sion menuju kearah Utara/SMP Negeri 2 Bitung dan pada saat motor yang dikendaraiRAFAEL HIZKIA MAGDIEL RONDONUWU alias FAEL yang membawapenumpang saksi MUHAMMAD WENDRA ANUGRAH FIRDAUS berada diperempatan, tibatiba mobil merek Toyota Hilux warna putih DB 8175 AQyang dikemudikan oleh terdakwa JODI EVENHAR
    Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Bitsepeda motor matic merek Yamaha Mio DB 5139 CR yang membawaseorang penumpang bernama saksi MUHAMMAD WENDRA ANUGRAHFIRDAUS alias UGI bergerak dari arah Selatan/Gereja Sion menuju kearah Utara/SMP Negeri 2 Bitung dan pada saat motor yang dikendaraiRAFAEL HIZKIA MAGDIEL RONDONUWU alias FAEL yang membawapenumpang saksi MUHAMMAD WENDRA ANUGRAH FIRDAUS berada diperempatan, tibatiba mobil merek Toyota Hilux warna putih DB 8175 AQyang dikemudikan oleh terdakwa JODI EVENHAR
    Menyatakan terdakwa JODI EVENHAR SELAMAT ALIAS JODI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkankecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2. Menetapkan lamanya pidana yang dijatunkan kepada Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;3. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;4.