Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.Meldian Sadri panggilan Sadri alias Kajai
2.Evides Waty panggilan Epi
71 — 0
Evides Waty Panggilan Epi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa 1. Meldian Sadri Panggilan Sadri Alias Kajai dan Terdakwa 2. Evides Waty Panggilan Epi dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Meldian Sadri Panggilan Sadri Alias Kajai dan Terdakwa 2.
Evides Waty Panggilan Epi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana Narkotika berupa Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair; - Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
., M.H
Terdakwa:
1.Meldian Sadri panggilan Sadri alias Kajai
2.Evides Waty panggilan Epi
10 — 2
yang dikehendaki oleh Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa fakta tersebut merupakan bukti rumah tanggaPenggugat dan Tergugat telah pecah sehingga tidak ada harapan untukrukun kembali, maka telah terdapat cukup alasan untuk berceraisebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam dansebagaimana dalam kitab Syarqawi Tahrir halaman 105 yang telah diambil alih oleh pendapat Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut :Jaall) evides
46 — 10
Selanjutnya diberi Tanda..............ccceccceeeeseeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee P1C;Surat Pernyataan Ramot Marpaung tanggal 31 Oktober 2014 yangdisaksikan oleh Evides (Kepling XI), Rusli Effendi (Pegawai Kelurahan),Paltak H. Panjaitan (Turut Tergugat) dan Deliana Panjaitan (Penggugat) dandiketahui / dibenarkan Lurah Teladan Barat (Japaner Purba).