Ditemukan 4 data
185 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
EVIYANTORO SIREGAR bin BAMBANG HERMANTO S.
PUTUSANNomor 565 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaur, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : EVIYANTORO SIREGAR bin BAMBANGHERMANTO S.
Menyatakan Terdakwa EVIYANTORO SIREGAR bin BAMBANGHERMANTO 6&., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana yangdidakwakan dalam Dakwaan Kesatu;.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa EVIYANTORO SIREGARbin BAMBANG HERMANTO S., selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani olen Terdakwa danpidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabushabu dalam plastik klipbening yang dibungkus kertas; 1 (satu) buah helm warna abuabu;Dirampas untuk dimusnahkan atau dibakar, sehingga tidak dapatdipergunakan lagi:Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Bhn tanggal 3 September 2019 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa EVIYANTORO SIREGAR
Terbanding/Terdakwa : Eviyantoro Siregar Bin Bambang Hermanto.s
64 — 1218
Pembanding/Penuntut Umum : Heri Antoni, SH
Terbanding/Terdakwa : Eviyantoro Siregar Bin Bambang Hermanto.sPUTUS ANNomor 80/Pid.Sus/2019/PT BGLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa perkara tindak pidanakhusus Narkotika pada tingkat banding yang dimohon oleh Penasihat HukumTerdakwa, telah memutus sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : EVIYANTORO SIREGAR Bin BAMBANGHERMANTO. S;Tempat lahir: Curup;*Umur/Tgl.
Menyatakan' terdakwa EVIYANTORO SIREGAR Bin BAMBANGHERMANTO. S telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahHal. 1 dari 5 halaman Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PT BGLmelakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana yangdidakwakan dalam Dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa EVIYANTORO SIREGAR BinBAMBANG HERMANTO.
dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabushabu dalam plastik klipbening yang dibungkus kertas; 1 (Satu) buah helm warna abuabu;Dirampas untuk dimusnahkan atau dibakar, sehingga tidak dapatdipergunakan lagi;Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor39/Pid.Sus/2019/PN Bth tanggal 3 September 2019, yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa EVIYANTORO
110 — 32
Menyatakan Terdakwa EVIYANTORO SIREGAR Bin BAMBANG HERMANTO. S tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3.
BhnPenetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Bhn tanggal 12 Juli 2019tentang Hari Sidang;Penunjukan Majelis Hakim Nomor 21/BH/2019/PN Bhn tanggal 18 Juli 2019tentang Penunjukan Penasihat Hukum;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan Terdakwa, sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa EVIYANTORO
S telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasal, ataumenyediakan narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana yangdidakwakan dalam Dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa EVIYANTORO SIREGARBin BAMBANG HERMANTO.
padahal waktu itu terdakwa bilang yangmemakai sabusabu adalah Rama (DPO);Bahwa dalam perjalanan menuju ke Kaur, terdakwa hanya menumpangdi motor milik saudara Rama (DPO) dan seharusnya penyidik ikutmembawa Rama ke kantor Polisi sebagai saksi bukan melepasnya danmenyatakan DPO;Bahwa dalam dakwaan dan tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum tidakmenjelaskan darimana narkoba jenis sabusabu itu sampai ada padaterdakwa;Berdasarkan uraian di atas, mohon agar Majelis Hakim memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa EVIYANTORO
Pasal 148 UndangUndang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Membebaskan Terdakwa EVIYANTORO SIREGAR Bin BAMBANGHERMANTO.S yang selama ini di tahanan pada Lapas Manna;Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini diatur sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;Halaman 3 dari 32, Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN BhnSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa mengenai dalil Penasehat Hukum
Menyatakan Terdakwa EVIYANTORO SIREGAR Bin BAMBANGHERMANTO. S tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanyatindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;3.
16 — 2
Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Wahyu Salam Eviyantoro Bin Salim Eviyantoro) terhadap Penggugat (Agus Setiowati Binti Bambang H);
3.
Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Makaila Askama Putri Eviyantoro binti Wahyu Salam Eviyantoro, perempuan, tanggal lahir 9 Nopember 2016, berada dibawah hadhanah (pemerliharaan) Penggugat ( Agus Setiowati binti Bambang H) dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat (Ayahnya) untuk menjenguk, mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
4.