Ditemukan 2 data
8 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada Anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Dila Exanti binti Sahlan, untuk menikah dengan calon suaminya bernama: Joni Budiyono bin Asro, yang berasal dari Dusun Undaun RT/RW 004/002 Desa Kolpo Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa:
GIYANTO Als. KECENG
56 — 2
Bahwa terdakwa dalam mengambil handphone milikkorban tanpa jin terlebin dahulu dari pemiliknya yaitu korban Exanti ;Menimbang bahwa dengan demikian unsur sesuatu barang yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukumMenimbang, bahwa perbuatan terdakwa mengambil dompet milik korbandan menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa memintajin terlebin dahulu kepada korban sudah memenuhi unsur Mengambil sesuatubarang yang seluruhnya atau