Ditemukan 2263 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-05-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT MATARAM Nomor 72/PDT/2010/PT.MTR
Tanggal 20 Mei 2010 — MANJAYA EXECUTIVE
2818
  • MANJAYA EXECUTIVE
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA .Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa danmengadil i perkara perkara perdata dalam tingkat banding,menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antaraMANJAYA EXECUTIVE : Umur : 37 tahun, pekerjaan Dirut PT.MANJAYA EXECUTIVE TOURS Agama Islam, bertempattinggal di Jin. Sultan Kaharuddin No.36 Kota Bima,untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT immLAWAN:PT.BANK NTB Pusat Mataram, Cq. PT.Bank NTB Cab.
Register : 08-04-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 89/B/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2015 — Executive VicePresident Logistik PT. KeretaApi Indonesia (Persero).; PT Giwin Inti.;
11064
  • Executive VicePresident Logistik PT. KeretaApi Indonesia (Persero).;PT Giwin Inti.;
    Yani Kav. 58 Jakarta Pusat,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara : Executive VicePresident Logistik PT. KeretaApi Indonesia (Persero),berkedudukan di JI. Perintis Kemerdekaan No. 1, Bandung 40117,Dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. N. Pininta Ambuwaru ; SH., MM., MH.,LL.M. ;2. VMF Dwi Rudatiyani,SH. jn2 2222 nnn n nance nnn ne ncn cnn ne cece cece nnn cence3.
    mengenaiduduknya sengketa ini sebagaimana tercantum dalam PutusanPengadilanTata Usaha Negara Bandung Nomor 75/G/2014/PTUNBDG, tanggal6 Januari 2015 yang amarnya berbunyisebagai berikut : MENGADILIDALAM EKSEPSI :772o2 nnn nn nnn nnn n nnn nnn nnn nnne Menyatakan eksepsi Tergugat tidakCVG FeeeentesnaesannnnamameeninnninanesDALAM POKOK PERIKARIAL tenxseessssen=neenssmensemnnsmrsistinminmnnnnmsenaminnn bemoanse Mengabulkan gugatan PenggugatSelUruNN ya j = 2222 nn nnne Menyatakan batal Surat Keputusan Executive
    2015/PT.TUNJKTMembatalkan putusan pengadilan tata usaha negara BandungNo. 75/G/2014/PTUNBDG, tanggal 6 Januari 2015, yangdimohonkan banding dengan; MENGADILI SENDIRI;Dailaif @KSEDSI 'nnnn nnn nn nnn ener nnn nn nnnnnnnnnnnananananananncnnnnansMenerima Eksepsi Tergugat/Pembanding; DALAM POKOK PERKARA: 2n2neneneenenn nnnMenyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima; Mencabut penetapan pengadilan tingkat pertama tentangPenundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara berupaSurat Keputusan Executive
Register : 08-04-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 87 / B / 2015 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 16 Juni 2015 — EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero).; PT. MADACO WIJAYA.;
11565
  • EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero).;PT. MADACO WIJAYA.;
    PUTUSANNomor : 87 /B/2015/ PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang berwenangmemeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA(Persero), berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan No1 Bandung 40117 ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. N.
    suratsurat lainyang berkaitan dengan sengketaTENTANG DUDUKNYA SENGKETABahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengambil alihsemua keadaan mengenai duduk sengketa yang tercantum dalam PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 6 Januari 2015 Nomor : 73/G/2014/PTUNBDG dalam sengketa antara para pihak tersebut, yangamarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PENUNDAAN 57072 220222 oo nonce nnn ncn nnn nece Mengabulkan permohonan penundaanPSHQGUGEL pnn~~~~ nnee Memerintahkan Tergugat (Executive
    No. 87 / B/ 2015 / PT.TUN.JKTDALAM EKSEPS jp=n=ss222nnnssnesesetienenesein nen ememennnnrinenamanennnanssmemennne Menyatakan eksepsi Tergugat tidakCRG FINE, SeeewesreseteeecememarereneeeeenaenDALAM POKOK PERKARA 5727"000 220222 oo nnne Mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya ;e Menyatakan batal Surat Keputusan Executive Vice President LogistikPT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Nomor : PL.105/V/7/KA2014tanggal 30 Mei 2014, Perihal : Blacklist PT. Madaco Wijaya selakuRekanan PT.
Register : 08-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 88/B/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 10 Juni 2015 — EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero).; PT. BAJATRA.;
191107
  • EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero).;PT. BAJATRA.;
Upload : 29-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3059 K/PDT/2010
MANJAYA EXECUTIVE; PT. BANK NTB. PUSAT MATARAM CQ. PT. BANK NTB. CAB. BIMA
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MANJAYA EXECUTIVE; PT. BANK NTB. PUSAT MATARAM CQ. PT. BANK NTB. CAB. BIMA
    PUTUSANNo. 3059 K/Pdt/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :MANJAYA EXECUTIVE, Direktur Utama PT MANJAYAEXECUTIVE TOURS, bertempat tinggal di Jalan Sultan KaharuddinNo. 36, Kota Bima;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;melawan:PT. BANK NTB PUSAT MATARAM, Cq. PT.
    Man Jaya Executive One SH., terletakdi Jalan lintas Bima, Sumbawa, bertempat di Palibelo Kabupaten Bima.Yang akan dilelang oleh pihak Bank NTB Cabang Bima.Bahwa oleh karena itu Penggugat merasa tidak pernah melalaikanwanprestasi (cedera janji) dalam melaksanakan kontrak, yang terjadi antaraPenggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut diatas tadi, maka Penggugatsangat berkeberatan dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Tergugattersebut di atas sepanjang menyangkut aggunan milik Penggugat dan olehkarena
Register : 03-01-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/TUN/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
12684 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
    perdata;Oleh karenanya, objek gugatan pada gugatan ini harus memenuhi unsuruNnSsUr:C.1.Merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atauPejabat Tata Usaha Negara:Surat Nomor PL.105/V/5/KA2014, tertanggal 30 Mei 2014 PerihalBlacklist PT Giwin Inti selaku Rekanan PT Kereta Api Indonesia(Persero) untuk selanjutnya akan disingkat dengan sebutanKeputusan Tergugat merupakan suatu Keputusan Tata UsahaNegara, karena dikeluarkan oleh Pejabat PT Kereta Api Indonesia(Persero) dalam hal ini oleh Executive
    Oleh karena itu, penetapannya pun harus melaluipertimbangan yang objektif berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan;Dari uraian di atas, Tergugat selaku Executive Vice PresidentLogistik PT Kereta Api Indonesia (Persero), tidaklah memilikiwewenang untuk menerbitkan Surat Keputusan a quo, olehkarenanya Surat Keputusan a quo adalah batal demi hukum.Tergugat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain darimaksud diberikannya wewenang tersebut;Selain itu
    , tindakan Tergugat selaku Executive Vice President Logistiktelah bertindak seolaholah pengguna anggaran, yang selanjutnyajuga bertindak sebagai PPK telah bertentangan dengan PeraturanPresiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah.
    Vice President Logistic PT Kereta APIIndonesia (Persero) untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Tata UsahaNegara, berupa : Surat Keputusan Executive Vice President Logistik PTKereta Api Indonesia (Persero) Nomor PL.105/V/5/KA2014 tanggal 30 Mei2014, Perihal : Blacklist PT Giwin Inti selaku Rekanan PT Kereta ApiHalaman 19 dari 32 halaman.
    Tergugat sebagai Executive Vice President Logistik PT Kereta ApiIndonesia (persero) dipandang sebagai Jabatan Tata Usaha Negara,karena terdapat partisipasi pemerintah dalam tindakan dan wewenangnyatersebut, sehingga tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;b.
Register : 25-09-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/TUN/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. BAJATRA;
131126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. BAJATRA;
    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Executive Vice PresidentLogistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PL.105/V/6/KA 2014tanggal 30 Mei 2014 perihal Blacklist PT.Bajatra selaku Rekanan PT. KeretaApi Indonesia (Persero);Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha NegaraNomor PL.105/V/6/KA 2014 tanggal 30 Mei 2014 perihal Blacklist PT.Bajatra selaku Rekanan PT.
    Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha MuilikNegara berbentuk perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1998 tentang Pengalihan BentukPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan(Persero).Kemudian sebagaimana disampaikan dalam Bukti T3 berupa SuratNomor Kep.Dir/KP.303/1/1412/KA2012 perihal Pengangkatan Solihinsebagai Executive Vice President Logistic PT.
    Kereta Api Indonesia(Persero) jelas bahwa Pengangkatan Solihin sebagai Executive VicePresident Logistic PT. Kereta Api Indonesia (Persero) didasarkan padakebijakan internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam bentukKeputusan Direksi Perseroan dan bukan atas dasar persetujuan BadanKepegawaian Negara sehingga dengan demikian jelas terbukti bahwaExecutive Vice President Logistic PT.
    Oleh karenanya dapatdisimpulkan bahwa tindakan Executive Vice President Logistic PT. KeretaApi Indonesia (Persero) dalam mengeluarkan Objek Sengketa terkaitpelaksanaan lelang barang dan jasa yang merupakan tindakan diluarkegiatan sebagai operator jasa transportasi perkeretaapian, bukanmerupakan kegiatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.Berdasarkan penjelasan tersebut jelas terbukti banhwa Executive VicePresident Logistic PT.
    Putusan Nomor 528 K/TUN/2015MENGADILI,Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EXECUTIVE VICEPRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung Republik Indonesia pada hari Kamis, tanggal 19 Nopember 2015, olehDr. H.
Register : 25-08-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 73/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 6 Januari 2015 — MADACO WIJAYA VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero)
9544
  • MADACO WIJAYA VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero)
Register : 03-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 PK/TUN/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. BAJATRA;
262176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. BAJATRA;
    perundangundangan yang berlaku, bukan kedudukanstruktural dalam lingkungan kekuasaan negara dan bukan namaresminya;Indroharto menegaskan:Bahwa siapa saja dan apa saja yang berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku berwenang melaksanakansuatu bidang urusan pemerintahan, maka ia dapat dianggapberkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan yang bersifat eksekutifadalah kegiatan yang bukan kegiatan legislatif dan yudikatif ;Bahwa Tergugat in casu Executive
    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Executive Vice PresidentLogistik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PL.105/V/6/KA2014tanggal 30 Mei 2014 perihal Blacklist PT Bajatra selaku Rekanan PT KeretaApi Indonesia (Persero);3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha NegaraNomor PL.105/V/6/KA2014 tanggal 30 Mei 2014 perihal Blacklist PT Bajatraselaku Rekanan PT Kereta Api Indonesia (Persero);4.
    Tergugat tidak diterima;Dalam Pokok Perkara:1,2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal Surat Keputusan Executive Vice President Logistik PTKereta Api Indonesia (PERSERO) Nomor PL.105/V/6/KA2014 tanggal 30Mei 2014, perihal Blacklist PT Bajatra selaku Rekanan PT Kereta ApiIndonesia (Persero);Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan ExecutiveVice President Logistik PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) Nomor PL.105/V/6/KA2014 tanggal 30 Mei 2014, perihal Blacklist PT
    (Terlampir3);Apabila dicermati dengan seksama, maka putusan kasasi tersebut secarasubstantif mempunyai kesamaan dengan putusan kasai dalam perkara aquo (Putusan Nomor 528K/TUN/2015 tanggal 19 November 2015 junctoNomor 88/B/2015/PTTUN.JKT tanggal 10 Juni 2015 juncto Nomor 74/G/2014/PTUN.BDG dalam perkara PT Bajatra selaku Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat melawan Executive Vice President Logistik PT KAIselaku Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat), yang membedakan hanyapada nomor surat keputusan dan
    pihak yang dituju dalam objek sengketa,yaitu pada Surat Keputusan Executive Vice President Logistik PT KAl NomorPL.105/V/6/KA2014 tanggal 30 Mei 2014, pihak yang dituju adalah PTBajatra (Termohon Peninjauan Kembali), sedangkan pada Executive VicePresident Logistik PT KA Nomor PL.105/V/7/KA2014 tanggal 30 Mei 2014,pihak yang dituju dalam objek sengketa tersebut adalah PT Madaco Wijaya;Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 547/K/TUN/2015 dapat disimpulkan bahwa Keputusan Tata
Register : 19-10-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/TUN/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
8857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
    Kereta Api Indonesia (Persero) dalam halini oleh Executive Vice President Logistik (untuk selanjutnya akandisingkat dengan sebutan Pejabat PT. KAl)secara tertulis yang berisipenetapan dan berlaku' sejak dikeluarkan oleh pejabat yangmembuatnya;Bahwa Tergugat merupakan Pejabat Tata Usaha Negara. Tentang TataUsaha Negara itu diatur pada Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 jo.
    Putusan Nomor 589 K/TUN/2015diberikannya wewenang tersebut;Selain itu, tindakan Tergugat selaku Executive Vice PresidentLogistik telah bertindak seolaholah pengguna anggaran, yangselanjutnya juga bertindak sebagai PPK telah bertentangandengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Executive Vice PresidentLogistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PL.105/V/5/KA2014,tertanggal 30 Mei 2014 Perihal Blacklist PT. Giwin Inti selaku Rekanan PTKereta Api Indonesia (Persero) ;Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Nomor PL.105/V/5/KA2014 tertanggal 30 Mei 2014 Perihal Blacklist PT. Giwin Inti selaku RekananPT.
    Dasar dikeluarkannya Keputusan Executive VicePresident Logistik PT. Kereta Api Indonesia Nomor PL.105/V/5/KA 2014tanggal 30 Mei 2014 Perihal Blacklist PT Giwin Inti selaku Rekanan PTKereta Api Indonesia (Persero) adalah tuduhan Termohon Kasasi kepadaPemohon Kasasi bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan pemalsuandokumen setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
    Tergugat sebagai Executive Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia(persero) dipandang sebagai Jabatan Tata Usaha Negara, karena terdapatpartisipasi pemerintah dalam tindakan dan wewenangnya tersebut, sehinggatunduk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah ;b.
Register : 06-03-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 07-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 PK/TUN/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — MADACO WIJAYA VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
211141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MADACO WIJAYA VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
    Martiman Prodjohamidjojo dalam bukunya Hukum AcaraPengadilan Tata Usaha Negara dan UndangUndang PeradilanTata Usaha Negara 2004 mengatakan, Bahwa kriteria untukBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenangmengeluarkan surat keputusan tata usaha negara adalah organatau pejabat yang mempunyai fungsi pemerintahan (eksekutif)yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku, bukan kedudukan struktural dalam lingkungankekuasaan negara dan bukan nama resminya;Bahwa Tergugat in casu Executive
    Putusan Nomor 01/G/2012/PTUN.PDG, dapatdisimpulkan bahwa dengan jabatan sebagai Vice President DivisiRegional Il Sumatera Barat bukan direksi dapat bertindak mewakiliPT Kereta Api Indonesia (Persero);Dengan demikian dikaitkan dengan perkara a quo, maka suratNomor PL.105/V/7/KA2014 tanggal 30 Mei 2014 perihal BlacklistPT Madaco Wijaya Rekanan PT Kereta Api Indonesia (Persero),merupakan suatu keputusan tata usaha negara, karenadikeluarkan oleh pejabat PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalamhal ini oleh Executive
    ;Pasal 5:PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadappenyedia barang/jasa dan/atau penerbit jaminan padapenyelenggaraan pengadaan barang/jasa di K/L/D/I;Dengan demikian yang berhak memberikan sanksi blacklistatau. daftar hitam adalah Pengguna Anggaran/KuasaPengguna Anggaran bukan Executive Vice President LogistikPT Kereta Api Indonesia (Persero), sehingga Tergugat tidakmempunyai /egal standing untuk membuat danmenandatangani Surat Keputusan Tata Usaha Negara a quoyang membawa konsekuensi hukum
    Vice President Logistic PT Kereta ApiIndonesia (Persero)) untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Tata UsahaNegara, berupa Surat Keputusan Executive Vice President Logistik PT KeretaApi Indonesia (Persero) Nomor PL.105/V/7/KA2014 tanggal 30 Mei 2014,Perihal Blacklist PT Madaco Wijaya selaku Rekanan PT Kereta ApiIndonesia (Persero), dengan segala tindak administrasi lanjutannya selamaproses pemeriksaan persidangan berlangsung sampai memperoleh putusanyang berkekuatan hukum tetap;Dalam Eksepsi: Menyatakan
    eksepsi Tergugat tidak diterima;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan batal Surat Keputusan Executive Vice President Logistik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PL.105/V/7/KA2014 tanggal 30 MeiHalaman 24 dari 46 Halaman.
Register : 25-08-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 75/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 6 Januari 2015 — PT Giwin Inti VS Executive Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
8555
  • PT Giwin Inti VS Executive Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
    Objek Gugatan: Objekgugatan Penggugat padagugataniniadalahKeputusan Executive ViceHalaman 3 dari 69 halaman Putusan Perkara No. 75/G/2014/PTUNBDGPresident Logistik PT Kereta Api Indonesia (Persero), yakni Surat Nomor:PL.105/V/5/KA2014, tertanggal 30 Mei 2014 Perihal Blacklist PT Giwin Intiselaku Rekanan PT Kereta Api Indonesia (Persero). ; .
    ;Dari uriaan diatas, Tergugat selaku Executive Vice President LogistikPTKereta Api Indonesia (Persero), tidaklah memiliki wewenang untukHalaman 15 dari 69 halaman Putusan Perkara No. 75/G/2014/PTUNBDGmenerbitkan Surat Keputusan a guo, oleh karenanya Surat Keputusana quo adalah batal demi hukum.Tergugattelanhmenggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Selain itu, tindakan Tergugat selaku Executive Vice President Logistiktelah bertindak seolaholah pengguna anggaran
    Kereta Api Indonesia (Persero), dalamperkara yang sedang berjalan sampai adanya putusan yangberkekuatan tetap. ;= 22 22222 2 nee en ee ene neeDralernn Pralcesis P exhente omm anaHalaman 19 dari 69 halaman Putusan Perkara No. 75/G/2014/PTUNBDGMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Executive VicePresident Logistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor:PL.105/V/5/KA2014, tertanggal 30 Mei 2014 Perihal Blacklist PT.
    Bukti T3 : Fotocopy terlegalisir surat pengangkatan dari Solihinsebagai Executive Vice President Logistics dari PT. KeretaApi Indonesia (Persero) No. KEP.DIR/KP.303//1412/KA2012, tertanggal 31 Januari 2012. (fotocopy sesuai denganELE LYLE) mm nomen creer5. Bukti T4 : Putusan Pengadilan TUN Banjarmasin No.07/G/2013/PTUNBUM, tertanggal 8 Mei 2013. (fotocopysesuai dengan fotocopy print out);6.
    Olehkarenanya dalam perkara aquo, Executive Vice President Logistik PT. Kereta ApiIndonesia (PERSERO) merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangmewakili PT.
Register : 11-04-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 74/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2016 — IRAWAN ARIBOWO, dkk ; EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI I PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
4730
  • IRAWAN ARIBOWO, dkk ; EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI I PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Register : 05-10-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 K/TUN/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. MADACO WIJAYA;
15772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. MADACO WIJAYA;
    Kereta ApiIndonesia (Persero) dalam hal ini oleh Executive VicePresident Logistik, yang termasuk dalam pengertianBadan/Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga merupakanpejabat yang berwenang untuk menerbitkan atau tidakmenerbitkan surat kKeputusan Tata Usaha Negara dalam halini Surat Nomor PL.105/V/7/KA2014 tanggal 30 Mei 2014perihal Blacklist PT. Madaco Wijaya Rekanan PT. Kereta ApiIndonesia (Persero);c.
    ;Pasal 5:PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadappenyedia barang/jasa dan/atau penerbit jaminan padapenyelenggaraan pengadaan barang/jasa di K/L/D/I;Dengan demikian yang berhak memberikan sanksi blacklist ataudaftar hitam adalah Pengguna Anggaran/Kuasa PenggunaAnggaran bukan Executive Vice President Logistik PT. KeretaHalaman 15 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 547 K/TUN/2015Usaha Negara, berupa: Surat Keputusan Executive Vice President LogistikPT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Nomor PL.105/V/7/KA2014 tanggal30 Mei 2014, Perihal: Blacklist PT.
    Madaco Wijaya melawan Executive VicePresident Logistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero).Bahwa menurut Pemohon Kasasi, tidak benar pertimbangan hukum JudexFacti di atas, karena sama sekali tidak tepat dan beralasan menurut hukum,sebab:a. Objek Sengketa Bukan Dikeluarkan Oleh Pejabat Tata Usaha Negara.Dalam pertimbangannya halaman 53 alinea 2, Judex Facti tingkatpertama menyatakan:Menimbang.......... oleh karenanya dalam perkara a quo, ExecutiveVice President Logistik PT.
    Putusan Nomor 547 K/TUN/2015Dari pertimbangan hukum di atas dapat diketahui bahwa Judex Factitingkat pertama menerapkan ketentuan Pasal 1 angka 8 jo. angka 12UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 sebagai dasar hukum untukmenentukan Executive Vice Presiden Logistic PT. Kereta Api Indonesia(Persero) selanjutnya disebut EVP Logistik PT. KAI, sebagai Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang mewakili PT.
Register : 21-07-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 16-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 167/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 31 Agustus 2016 — ROEDY BOEDHIARTO, dkk ; EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI I PT. KERETA API INDONESIA (Persero).
3918
  • ROEDY BOEDHIARTO, dkk ; EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI I PT. KERETA API INDONESIA (Persero).
Putus : 02-08-2017 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 786 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 2 Agustus 2017 — VS PT ARTHA UTAMA PLASINDO, yang diwakili oleh Executive Direktur, Jouw Marthin
18970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS PT ARTHA UTAMA PLASINDO, yang diwakili oleh Executive Direktur, Jouw Marthin
Register : 21-11-2014 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 242/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 27 Mei 2015 — IRAWAN ARIWIBOWO, S.H, DKK;EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI 1 JAKARTA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
458
  • IRAWAN ARIWIBOWO, S.H, DKK;EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI 1 JAKARTA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Register : 25-08-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 74/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 6 Januari 2015 — B A J A T R A VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGiSTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero)
211215
  • B A J A T R A VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGiSTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero)
    yang diajukan para pihak dalamsengketa ini;TENTANG DUDUK SENGKETA Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal25 Agustus 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Bandung pada tanggal 25 Agustus 2014dibawah Register Perkara Nomor : 74/G/2014/PTUNBDG yangtelah diperbaiki dalam pemeriksaan persiapan pada tanggal 18September 2014, telah mengemukakan alasan yang padapokoknya adalah sebagai berikut; yek SengketaBahwa adapun yang menjadi obyek gugatan adalah suratKeputusan Executive
    Kereta Api Indonesia No. 99 tertanggal 31Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris SurjadiJasin, SH (bukti photo copy sesuaiBukti T 3 : Photo copy Surat Pengangkatan dari Solihinsebagai Executive Vice Presiden Logistics dari PT.Kereta Api Indonesia (Persero) No.
    Oleh karenanya dalamperkara a quo, Executive Vice President Logistik PT. Kereta ApiIndonesia (PERSERO) merupakan Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara yang mewakili PT.
    Memerintahkan Tergugat (Executive Vice PresidentLogistic PT. Kereta API Indonesia (PERSERO)) untukmenunda Pelaksanaan Keputusan Tata UsahaNegara, berupa :Surat Keputusan Executive VicePresident Logistik PT. Kereta Api Indonesia(PERSERO) Nomor : PL.105/V/6/KA2014 tanggal 30Mei 2014, Perihal : Blacklist PT. Bajatra selakuRekanan PT.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Executive VicePresident Logistik PT. Kereta Api Indonesia(PERSERO) Nomor : PL.105/V/6/KA2014 tanggal 30Mei 2014, Perihal : Blacklist PT. Bajatra selakuRekanan PT. Kereta Api Indonesia(Persero); Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabutSurat Keputusan Executive Vice President LogistikPT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) NomorPL.105/V/6/KA2014 tanggal 30 Mei 2014, Perihal :Blacklist PT. Bajatra selaku Rekanan PT.
Register : 30-01-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 20/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 13 Juli 2015 — SARJONO, DKK;EXECUTIVE VICE PRESIDE NT DAERAH OPERASI 1 JAKARTA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
5043
  • SARJONO, DKK;EXECUTIVE VICE PRESIDE NT DAERAH OPERASI 1 JAKARTA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
    KAI) No.1689/PNAD.I/X/2014,tanggal 27 Oktober 2014, atas nama Executive Vice President Daerah Operasi 1Jakarta PT. KAI, yang berisi perintah pengosongan penyerahan rumah danbangunan yang ditempati oleh Para Penggugat selambatlambatnya 7 x 24 jamsejak surat diterbitkan, tanggal 27 Oktober 2014 ;1.
    KAI atas nama Executive Vice President Daerah Operasi 1Jakarta PT.
    KAI) mempunyai wilayahwilayah operasi yang dibagi ke dalambeberapa daerah operasi, dimana khusus daerah operasi (Daop) meliputiHalaman 12 dari 67 halaman, Putusan Nomor : 20/G/2015/PTUNJKT.Jakarta secara kelembagaan dipimpin oleh Executive Vice President (EVP). Didalam menjalankan tugasnya EVP dibantu oleh senior manager yang bertugasmembantu tugastugas EVP, diantaranya adalah Senior Manager PengusahaanAset dan Senior Manager Aset.
    Keluarga Nomor : 3174010501090650, atas namakepala keluarga Sarjono, beralamat di Jalan Kepondang 227MRt.002 Rw.02 # Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet,Jakarta Selatan (fotokopi sesuai asli) ; Surat Executive Vice President Daerah Operasi 1 JakartaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : 169/PNAD.I/X/2014,tanggal 27 Oktober 2014, perihal Peringatan Il,kepada Sdr. Sarjono (fotokopi sesuai asli) ; Surat Executive Vice President Daerah Operasi 1 JakartaPT.
    Sutidjah (fotokopi sesuai asli) ;Surat Executive Vice President Daerah Operasi 1 JakartaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : 169/PNAD.I/X/2014,tanggal 27 Oktober 2014, perihal Peringatan Il,kepada Sdri. Avi Oktavian (fotokopi sesuai asli) ; Surat Executive Vice President Daerah Operasi 1 JakartaPT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : 169/PNAD.I/X/2014,Halaman 34 dari 67 halaman, Putusan Nomor : 20/G/2015/PTUNJKT.23. Bukti P23 :24. Bukti P24 :25. Bukti P25 :26. Bukti P26 :2/7.
Register : 27-02-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 152/Pdt.G/2023/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2023 — Pos Indonesia (Persero)
2.Executive General Manager (EGM) PT. Pos Indonesia (Persero)
3.Executive Vice President (EVP) PT. Pos Indonesia (Persero)
1411
  • Pos Indonesia (Persero)
    2.Executive General Manager (EGM) PT. Pos Indonesia (Persero)
    3.Executive Vice President (EVP) PT. Pos Indonesia (Persero)