Ditemukan 1 data
1.DEVI SAFLIANA SH
2.YUNI RAHAYU SH
Terdakwa:
EZAZUL PRATAMA PUTRA BIN ZULKARNAINI
52 — 21
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Ezazul Pratama Putra Bin Zulkarnaini, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dari Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan terdakwa Ezazul Pratama Putra Bin Zulkarnaini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan
Penuntut Umum:
1.DEVI SAFLIANA SH
2.YUNI RAHAYU SH
Terdakwa:
EZAZUL PRATAMA PUTRA BIN ZULKARNAINI