Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 195/Pid.Sus/2022/PN Bna
Tanggal 6 September 2022 — Penuntut Umum:
1.DEVI SAFLIANA SH
2.YUNI RAHAYU SH
Terdakwa:
EZAZUL PRATAMA PUTRA BIN ZULKARNAINI
5221
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Ezazul Pratama Putra Bin Zulkarnaini, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dari Penuntut Umum;
    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut diatas;
    3. Menyatakan terdakwa Ezazul Pratama Putra Bin Zulkarnaini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan
    Penuntut Umum:
    1.DEVI SAFLIANA SH
    2.YUNI RAHAYU SH
    Terdakwa:
    EZAZUL PRATAMA PUTRA BIN ZULKARNAINI