Ditemukan 6 data
23 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
FAHRILAH bin ADI WAHONO
PUTUSANNomor 92 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : FAHRILAH bin ADI WAHONO;:Tempat Lahir : Surabaya;Umur/Tanggal Lahir : 25 tahun/15 Oktober 1992;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Gadukan Timur Nomor 106 D RT. 002,RW. 004, Kelurahan Morokembangan,Kecamatan Krembangan, Surabaya;Agama : Islam
bangunan;Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negarasejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 13 November 2019;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Surabayakarena didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTanjung Perak tanggal 28 November 2018 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa FAHRILAH
Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa FAHRILAH bin ADI WAHONOdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulanHalaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 92 K/Pid. Sus/2020dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulanpenjara;3.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2994/Pid.Sus/2018/PN.Sby. tanggal 19 Desember 2018 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa FAHRILAH bin ADI WAHONO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakatau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan bukantanaman:.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAHRILAH bin ADI WAHONOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dendasebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
10 — 5
Fahrilah Bin H. Syadali (alm)) terhadap Penggugat (Khoirotul Amalia Binti Budi Yulianto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 517.000,00 ( lima ratus tujuh belas ribu rupiah );
7 — 3
Salinan PUTUSANNomor 0381/Pdt.G/2016/PA.Bkleam ll Gen ll atl anyDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bangkalan yang memeriksa dan mengadiliperkara Cerai Talak pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara antara:Pemohon, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Pelaut, pendidikan SDtempat kediaman di Kabupaten Bangkalan, dalam hal ini memberikuasa kepada Xxxxxxxx Advokad pada Kantor Hukum FAHRILAH &PARTNERS yang berkantor di Bangkalan
8 — 0
No.0378/Pdt.G/2017/PA Spg.merantau ke Banten selama kurang lebih 2 tahun lalu Pemohon pulang ke rumahorang tua Pemohon;Selama pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon telah hidup rukunsebagaimana layaknya suami istri (ba'da dukhul) dengan dikaruniai 1 orang anakbernama Galang Fahrilah umur 6 tahun;Kurang lebih sejak bulan Agustus tahun 2016 antara Pemohon dengan Termohonterjadi pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga yang disebabkan Termohon tidak mau diajak merantau
54 — 28
Fahrilah, lahir diSamarinda tanggal 11 Februari 2005, dan 2).
Terbanding/Penuntut Umum : ANDHI GINANJAR, SH, MH
19 — 12
Rp. 1.200.000, kemudian Terdakwa mempoketimenjadi 5 (lima) poket plastik kecil dengan maksud dan tujuan untuk dijualdan diedarkan.Bahwa Terdakwa membeli barang berupa narkotika golongan jenis sabusebanyak 3 (tiga) kali dari JOKER (DPO) untuk diedarkan kembali.Bahwa Terdakwa berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu)poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekirapukul 22.00 wib kepada FAHRILAH