Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 806/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
CHENDI WULANSARI, SH.MH
Terdakwa:
1.ALDI MAURISA Bin ADIANSYAH
2.FAHRONNY Bin HARUN
212
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa I Aldi Maurisa bin Adiansyah, Terdakwa II Fahronny bin Harun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
    Penuntut Umum:
    CHENDI WULANSARI, SH.MH
    Terdakwa:
    1.ALDI MAURISA Bin ADIANSYAH
    2.FAHRONNY Bin HARUN
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aldi Maurisa bin Ardiansyah danTerdakwa II Fahronny bin Harun dengan pidana penjara masingmasing selama 1(satu) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan denganperintah Para Terdakwa tetap ditahan;3.
    pada pokoknyaHalaman 2 dari 16 Putusan Nomor 806/Pid.B/2018/PN Smrmohon keringanan atas Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa dan PermohonanTerdakwa Il Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan PenasihatHukum Terdakwa menyatakan tetap pada Pledooinya dan Terdakwa II menyatakantetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa mareka Terdakwa ALDI MAURISA Bin ADIANSYAH dan TerdakwaIl1 FAHRONNY
    melakukan penganiayaan bersama denganTerdakwa Aldi Maurisa;Bahwa benar Terdakwa Fahronny menganiaya dengan menggunakan helm,sedangkan Terdakwa Aldi Maurisa dengan menggunakan tangan kosong;Bahwa benar cara Terdakwa Fahronny melakukan penganiayaan dengan carahelm dipegang ditangan kiri Kemudian Terdakwa pukulkan sebanyak 2 (dua) kallmengenai bagian muka, sedangkan Terdakwa Aldi Maurisa dengan mengepalkemudian memukul korban mengenai wajah;Bahwa benar persoalannya antara Terdakwa Aldi dipukul duluan
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalah siapasaja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum yangdidakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan PenuntutUmum ;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut UmumTerdakwa Aldi Maurisa bin Adiansyah dan Terdakwa II Fahronny bin Harunyang identitas lengkap Para Terdakwa telah sesuai dengan identitas yang tercantumdalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini
    tidak terdapat kesalahan mengenaisubyek hukum atau Error in Persona sehingga jelaslah bahwa yang dimaksuddengan Barang Siapa disini adalah Terdakwa Aldi Maurisa bin Adiansyah danTerdakwa Il Fahronny bin Harun yang didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikianunsur barang siapa telah terpenuhi;2.
Register : 12-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Tanggal 16 Februari 2021 — Penggugat:
1.MARULI SIAGIAN
2.GAGA BASKARA BAKTI
3.AWANG DARMAWAN PUTRA SAID
4.FAHRONNY
Tergugat:
PT. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE
539
  • Penggugat:
    1.MARULI SIAGIAN
    2.GAGA BASKARA BAKTI
    3.AWANG DARMAWAN PUTRA SAID
    4.FAHRONNY
    Tergugat:
    PT. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE
    FAHRONNY, Lakilaki, 8 Mei 1994, alamat JI. Danau Melintang No.13RT.26.Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota,Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat IV ;Selanjutnya Penggugat s/d Penggugat IV dalam hal ini diwakili olehKuasa Hukumnya Rofiqul Ulum, SH., Bernard Marbun, SH., Hefni Efendi,SHI., MH., Ommy Ade Saputra, SH., Fardy Iskandar, SH., MH., HidayatulMuttagin, SHI., MH. dan Muhammad Ridho Anshari, SHI., MH.