Ditemukan 1 data
11 — 3
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberi Dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Fahrurrouzi Yoan Firmansyah bin Deni Riyono untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama Devi Resti Amanah binti Jasino;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 186.000,- ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yangbernama Fahrurrouzi Yoan Firmansyah bin Deni Riyono untuk menikahdengan seorang Perempuan yang bernama Devi Resti Amanah bintiJasino;3.
Yoan Firmansyah, adalahanak kandung Pemohon dengan Erna Budi Siswati;Menimbang, bahwa bukti P.3, berupa KTP atas nama Fahrurrouzi YoanFirmansyah, merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yangberwenang, membuktikan bahwa Fahrurrouzi Yoan Firmansyah (anakPemohon) lahir tanggal 02 februari 2001.
batas minimal usiaperkawinan bagi calon suami ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tertulis P1 sampai denganP4 yang diajukan oleh Pemohon dan didukung dengan keterangan Pemohon,keterangan anak Pemohon (Fahrurrouzi Yoan Firmansyah) dan calon isterianak Pemohon (Devi Resti Amanah ) serta keterangan orangtua calon isterianak Pemohon, Majelis Hakim menemukan fakta hukum di persidangan,sebagai berikut : Bahwa benar Fahrurrouzi Yoan Firmansyah, adalah anakkandung Pemohon; Bahwa Fahrurrouzi Yoan Firmansyah
, akan menikah denganseorang wanita bernama Devi Resti Amanah binti Jasino yang telahlama menjalin hubungan cinta, namun ditolak oleh KUA KecamatanBuayan, Kabupaten Kebumen karena belum memenuhi syarat minimalusia perkawinan bagi lakilaki, dimana Fahrurrouzi Yoan Firmansyah binDeni Riyono, saat sekarang ini (Saat mengajukan permohonan ini) baruberumur 18 tahun lebih bulan; Bahwa antara anak Pemohon (Fahrurrouzi Yoan Firmansyah binDeni Riyono) dengan calon isterinya (Devi Resti Amanah binti Jasino
Menetapkan memberi Dispensasi kawin kepada anak Pemohon yangbernama Fahrurrouzi Yoan Firmansyah bin Deni Riyono untuk menikahdengan seorang perempuan yang bernama Devi Resti Amanah binti Jasino;3.