Ditemukan 1 data
6 — 5
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Firman bin Dawing) dengan Pemohon II (Rama binti Failem) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 1995 di Malaysia.
- Menunjuk PPN/Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, untuk melakukan pencatatan atas pernikahan Pemohon I dan Pemohon II.
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).