Ditemukan 2 data
22 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I, II, III dan Pemohon IV;
- Menetapkan almarhum LA ODE FAIMU BIN LA ODE ODU telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2022 dan almarhumah SITTI HALIMAH
BINTI H.LA PARONDA telah meninggal dunia pada tanggal 7 November 2021;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum LA ODE FAIMU BIN LA ODE ODU dan almarhumah SITTI HALIMAH BINTI H.
LA PARONDA adalah WA ODE ZUHAIFAH BINTI LA ODE FAIMU (Pemohon I), WA ODE RARA AMIYATI BINTI LA ODE FAIMU (Pemohon II), LA ODE IMAM FACHMI BIN LA ODE FAIMU (Pemohon III), dan WA ODE RIRI AMMALIYAH BINTI LA ODE FAIMU (Pemohon IV);
Membebankan kepada Pemohon I, II, III dan Pemohon VI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiaj);
14 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Mahazrun Saputra Darmawan Bariun Bin Bariun Atno (Alm)) terhadap Penggugat (Yulianti Binti Faimu (Alm));
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu