Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-06-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PA UNAAHA Nomor 62/Pdt.P/2014/PA Una.
Tanggal 27 Juni 2014 — Habirun bin Ahmad S dan Maisa binti Saebu
155
  • keberatan terhadap pernikahanPemohon I dan Pemohon II; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II bernamaSaebu, yang menikahkan Imam Desa setempat bernama Tosera dan yangdisaksikan oleh 2 orang saksi, bernama Lamangga dan Fuma, dengan mahar Rp.53.000, (lima puluh tiga ribu rupiah); Bahwa saksi menyatakan bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tetapberagama Islam dan tidak pernah keluar dari agama Islam; Bahwa para Pemohon telah dikaruniai 5 (lima) orang anak masingmasingbernama : Shul Fainur
    keberatan terhadap pernikahanPemohon I dan Pemohon II;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II bernamaSaebu, yang menikahkan Imam Desa setempat bernama Tosera dan yangdisaksikan oleh 2 orang saksi, bernama Lamangga dan Fuma, dengan mahar Rp.53.000, (lima puluh tiga ribu rupiah);Bahwa saksi menyatakan bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tetapberagama Islam dan tidak pernah keluar dari agama Islam;Bahwa para Pemohon telah dikaruniai 5 (lima) orang anak masingmasingbernama : Shul Fainur
    Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974tentang Perkawinan, maka Hakim memerintahkan Pemohon I dengan Pemohon II untukmencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasolo;Menimbang, bahwa dalam perkawinan tersebut telah lahir tiga orang anakmasingmasing bernama : Shul Fainur, Shul Fahnur, Nopiyatri, Shul Adhan dan NelsaPitria, untuk demi kepastian status kelahiran anakanak tersebut, maka para Pemohondapat mencatatkan kelahiran anaknya melalui Kantor Catatan Sipil dalam wilayahhukum
Register : 04-04-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PA BATANG Nomor 112/Pdt.P/2022/PA.Btg
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
2213
  • Memberi dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Nadia Dwi Nurhayati binti Pujiyono dengan perempuan yang bernama Fainur Sokha bin Wartoyo;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Batang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);