Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan PA CIKARANG Nomor 61/Pdt.G/2014/PA.Ckr
Tanggal 25 Februari 2015 — Penggugat Tergugat
6521
  • Menetapakan sebidang tanah berukuran panjang 10 m dan lebar 5 m sehingga luasnya 50 m2 berikut bangunan rumah berlantai dua, yang terletak di Kampung Babakan Pasar RT.009 RW. 001 Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:o Sebelas Utara : rumah ibu Hj.Juju;o Sebelah Timur : tanah H.Yasin; o Sebelah Selatan : jalan raya Pebayuran;o Sebelah Barat : rumah ibu Hj.Juju Sebagai harta bersama Penggugat (FAKHLIZAR bin M.