Ditemukan 1 data
E.M.ADITYA PRAKASA
Terdakwa:
FAKHRIZAH
10 — 7
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa FAKHRIZAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berjualan kopi di trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
Penyidik Atas Kuasa PU:
E.M.ADITYA PRAKASA
Terdakwa:
FAKHRIZAHMenyatakan Terdakwa FAKHRIZAH tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Berjualan kopi di trotoarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf i Perda No. 4 Tahun2015 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000, (limapuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;3.