Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 7/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 4 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
E.M.ADITYA PRAKASA
Terdakwa:
FAKHRIZAH
107
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa FAKHRIZAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berjualan kopi di trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Penyidik Atas Kuasa PU:
      E.M.ADITYA PRAKASA
      Terdakwa:
      FAKHRIZAH
      Menyatakan Terdakwa FAKHRIZAH tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Berjualan kopi di trotoarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf i Perda No. 4 Tahun2015 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000, (limapuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;3.