Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 88/Pid.B/2021/PN Lsm
Tanggal 22 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMAD DONI SIDIK, SH
Terdakwa:
AYU MIRANDA SYAH RANI BINTI ILHAM SYAHPUTRA
10017
  • Fakhrurodhi yang ditandatangani oleh Ayu Miranda Syah Rani;

Dikembalikan kepada Saksi Fakhrurrodhi Bin Idris;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Fakhrurodhi yang ditandatangani oleh AyuMiranda Syah Rani.Dikembalikan kepada saksi Fakhrurrodhi Bin Idris.4.
Saksi Fakhrurrodhi Bin Idris bergabung di grup dengan setoranperbulan Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan jumlah anggota empatbelas orang sehingga setiap bulannya dilakukan penarikan sejumlahRp.42.000.000, (empat puluh dua juta rupiah) dan penarikannya setiaptanggal tiga. Saksi Fakhrurrodhi Bin Idris mendapat nomor penarikan empatbelas.
Seharusnya Saksi Fakhrurrodhi Bin Idris mendapatkan uangpenarikan sejumlah Rp.42.000.000, (empat puluh dua juta rupiah) palinglambat tanggal 10 Maret 2020, namun terdakwa tidak memberikan uangarisan tersebut.
Saksi Fakhrurrodhi Bin Idris bergabung di grup dengan setoranperbulan Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan jumlah anggota empatHalaman 7 dari 24 Putusan Nomor 88/Pid.B/2021/PN Lsmbelas orang sehingga setiap bulannya dilakukan penarikan sejumlahRp.42.000.000, (empat puluh dua juta rupiah) dan penarikannya setiaptanggal tiga. Saksi Fakhrurrodhi Bin Idris mendapat nomor penarikan empatbelas.
Fakhrurodhi yang ditandatangani oleh AyuMiranda Syah Rani;Dikembalikan kepada Saksi Fakhrurrodhi Bin Idris;6.
Register : 22-04-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 88/Pid.B/2021/PN Lsm
Tanggal 22 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMAD DONI SIDIK, SH
Terdakwa:
AYU MIRANDA SYAH RANI BINTI ILHAM SYAHPUTRA
250
  • Fakhrurodhi yang ditandatangani oleh Ayu Miranda Syah Rani;

Dikembalikan kepada Saksi Fakhrurrodhi Bin Idris;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);