Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN DOMPU Nomor 42/Pid.B/2020/PN Dpu
Tanggal 12 Mei 2020 —
Terdakwa:
FALARIO Alias FALA
5022
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FALARIO

    Terdakwa:
    FALARIO Alias FALA
    Nama lengkap : Falario Alias Fala2. Tempat lahir : Dompu3. Umur/Tanggal lahir : 23/5 April 19974. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Katua, Desa. Katua, Kecamatan. Dompu,Kabupaten. Dompu7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Falario Alias Fala ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari20202.
    Menyatakan terdakwa Falario als Fala telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ternak,dalam sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Falario als Fala selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    /2020/PN DpuMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa FALARIO Als FALA pada hari Selasa tanggal 14 Januari2020 sekira Pukul 00.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di Dusun.
    IRAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungandengan masalah Pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Falario ;Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungankeluarga dengan terdakwa ;Bahwa kejadian pencurian ternak berupa satu ekor sapi milik saksikorban Jamaludin terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekiraPukul 00.30 Wita, bertempat di Dusun. Katua, Desa.
    Menyatakan Terdakwa FALARIO Alias FALA, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.