Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 8 April 2021 — Penuntut Umum:
Emelia Raski,SH
Terdakwa:
ANGGI FALARIS Bin ABDUL HAKIM HARIS
5327
    1. Menyatakan Terdakwa ANGGI FALARIS Bin ABDUL HAKIM HARIS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan
      Penuntut Umum:
      Emelia Raski,SH
      Terdakwa:
      ANGGI FALARIS Bin ABDUL HAKIM HARIS