Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PN MAGELANG Nomor 50/Pid.B/2022/PN Mgg
Tanggal 17 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
AMBAR SUSILOWATI, SH
Terdakwa:
AMALIA FITRI DEWI Als. AMEL Binti SUNOTO
9430
  • Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah doosbook Handphone POCO X3 Pro, warna Hitam, dengan IMEI 1 : 868671055354822, IMEI 2 : 868671055354830
- 1 ( satu ) buah Handphone POCO X3 Pro, warna Hitam, dengan IMEI 1 : 868671055354822, IMEI 2 : 868671055354830
Dikembalikan kepada saksi Eko Febrian Falentinno Bin Ponijo ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;