Ditemukan 1 data
Wilton Falinto Rompas
19 — 3
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki data pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya tertulis WILTON FALINTO ROMPAS lahir di Tomohon pada tanggal 11 Desember 1979 dirubah menjadi WILTON ROMPAS tanggal lahir Tomohon, 11 Desember 1979 sesuai dengan identitas pemohon yang sebenarnya;
- Memberikan ijin kepada Kantor dinas
kependudukan dan catatan sipil untuk mencatat tentang Perubahan data Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran , Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Kaluarga yang sebelumnya tercatat WILTON FALINTO ROMPAS lahir di Tomohon paada tanggal 11 Desember 1979 dirubah menjadi WILTON ROMPAS tanggal lahir Tomohon, 11 Desember 1979 sesuai dengan identitas pemohon yang sebenarnya;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu
Pemohon:
Wilton Falinto Rompas