Ditemukan 1 data
23 — 1
Syafii) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama: Falizul Fiqri umur 3 tahun, berada di bawah Hadahanah atau Hak Asuh Penggugat Rekonvensi, (Rosiah Binti Moch.
Syafii);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak yang bernama: Falizul Fiqri umur 3 tahun, setiap bulan sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sejak jatuhnya Putusan sampai anak dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah Lampau sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat
Dalam Rekonvensi :