Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN GORONTALO Nomor 4/Pid.C/2023/PN Gto
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDIYANTO HALUTI, S.IP
Terdakwa:
Fandariadi Huma
260
    1. Menyatakan terdakwa FANDARIADI HUMA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merokok di Kawasan Tanpa Rokok
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp47.500,00 (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) batang
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDIYANTO HALUTI, S.IP
    Terdakwa:
    Fandariadi Huma