Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RAJU FANDHERTA BIN AHMADAN
35 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa RAJU FANDHERTA Bin AHMADAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAJU FANDHERTA Bin AHMADAN tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2(dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
RAJU FANDHERTA BIN AHMADAN