Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 199/Pid.B/2023/PN Plg
Tanggal 9 Mei 2023 —
Terdakwa:
RAJU FANDHERTA BIN AHMADAN
350
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa RAJU FANDHERTA Bin AHMADAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAJU FANDHERTA Bin AHMADAN tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2(dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    RAJU FANDHERTA BIN AHMADAN