Ditemukan 1 data
11 — 8
Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Dalam Rekonvensi untuk selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah);
3- Menetapkan mutah Penggugat Dalam Rekonvensi berupa emas seberat 1 (satu) emas 24 karat (2.5 Gram);
4- Menetapkan nafkah dua orang anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi , nama Naya Davina Fandhesya