Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 887/Pdt.G/2021/PA.JT
Tanggal 25 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
101
    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Nazief Fandresa bin Mendek,) terhadap Penggugat (Dirga Abria Ningsih binti Tarmizi Ayum);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah