Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PN METRO Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Met
Tanggal 10 Juli 2019 —
Terdakwa:
Asep Apriadi bin Jannak Fannhar
182
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ASEP APRIADI Bin JANNAK FANNHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASEP APRIADI Bin JANNAK
    FANNHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan agar barang bukti

    Terdakwa:
    Asep Apriadi bin Jannak Fannhar
    PUTUSANNomor 73/Pid.Sus/2019/PN MetDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama, telan menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama lengkap : ASEP APRIADI Bin JANNAK FANNHAR ;Tempat lahir : Metro ;Umur/tanggallahir : 27 tahun/ 17 April 1992 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jala Gang Paving RT/RW Kelurahan Purwosari,Kecamatan Metro Utara, Kota Metro
    Berkas perkara atas nama terdakwa ASEP APRIADI Bin JANNAKFANNHAR beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti ;Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus :1.Menyatakan terdakwa ASEP APRIADI BIN JANNAK FANNHAR terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakatau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika
    Reg Perkara : PDM37/Metr0/04/2019 Terdakwa telah didakwasebagai berikut :Halaman 2 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN MetPERTAMA :Bahwa laterdakwa ASEP APRIADI BIN JANNAK FANNHAR pada hariKamis, tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidaktidaknyapada waktu yang masih dalam bulan Februari 2019 atau setidaktidaknya masihdalam tahun 2019, bertempat di Pinggir saluran irigasi yang beralamatkan di JalanAR Prawira Negara Daerah 16 C Kel Mulyojati Kec Metro Barat Kota Metro atausetidaktidaknya
    ,M.MTr. dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik POLRICabang Palembang, NYOMAN SUKENA, SIK. dalam Kesimpulannyamenyatakan bahwa :O Barang bukti berupa daundaun kering pada tabel 01 adalah Positif Ganjayang terdaftar sebagai Golongan (satu) Nomor urut 08 pada lampiranPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.O Barang bukti berupa urine milik ASep Apriadi Bin Jannak Fannhar pada tabel02
    Menyatakan Terdakwa ASEP APRIADI Bin JANNAK FANNHAR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki narkotika golongan dalam bentuk tanaman ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASEP APRIADI Bin JANNAKFANNHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan 2 (dua) bulan dan denda Rp800.000.000.00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana penjara 1 (satu) bulan ;3.