Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 192/Pid.B/2021/PN Pmn
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
M. CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Ade Prananda Sandi Panggilan Ade
7910
  • Menetapkan barang bukti berupa:
5.1. 1 (satu) buah blower warna kuning merk fanova;
5.2. 1 (satu) buah ampli merk Bma;
5.3. 1 (satu) paket speaker aktif merk higher audio quality;
dikembalikan kepada saksi Frans Dillah;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);