Ditemukan 4 data
7 — 6
Menetapkan, memberikan dispensasi Nikah bagi anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Fidah Faqiyah Binti Darma untuk menikah dengan calon suaminya bernama Krisna Maulana Bin Carsiam alias Carsiyam
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Sindang untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 370000 ( tiga ratus tujuh puluh ribu );
1.SULTAN
2.MUSDALIPA
4 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Menetapkan menurut hukum anak perempuan bernama NUR FAQIYAH AZZAHRA lahir di di Makassar tanggal 25 November
2023 yang merupakan anak kandung dari SULTAN (Pemohon I) dengan MUSDALIPA (Pemohon II);
- Menetapkan menyatakan sah Pengesahan Anak yang dilakukan oleh Para Pemohon terhadap anak perempuan bernama NUR FAQIYAH AZZAHRA;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mencatat nama Pemohon I yaitu SULTAN sebagai ayah dari anak yang bernama NUR
FAQIYAH AZZAHRA
pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LU-10012024-0041 (milik anak Para Pemohon) tersebut dan Kartu Keluarga Nomor: 7371091509090003; - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah);
50 — 9
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Imron bin Martain ) terhadap Penggugat (Durrotul Faqiyah binti Suradi ) ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 491000,- (empat ratus sembilan
12 — 4
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Muchamad Sunaji bin Sukardi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Faqiyah binti Sabari ) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
<