Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PA KANGEAN Nomor 23/Pdt.G/2024/PA.Kgn
Tanggal 31 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2418
  • 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon (FARADIZAL ELMI bin ABD.GAFFAR) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (MEFI OKTAFIA binti ANDI HAMID) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000,- (Empat ratus tujuhpuluh