Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2021 — Putus : 12-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1159/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 12 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Faranya Ilham WL
93
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Faranya Ilham W.L telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Didik Sugeng Hariyono
    Terdakwa:
    Faranya Ilham WL
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1159/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Faranya Ilham W.L;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 25061998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : DS.
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Faranya Ilham W.L;Memperhatikan ketentuan Pasal 504 KUHP tentang tindak pidanamemintaminta ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan
    Menyatakan Terdakwa Faranya Ilham W.L telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana memintaminta ditempatumum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.