Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN PADANG Nomor 245/Pdt.P/2021/PN Pdg
Tanggal 8 September 2021 — Pemohon:
Sabran
2911
  • MENETAPKAN:
    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
    2. Menyatakan sah atas Penggantian nama dalam Kutipan Akte Kematian no 1371-KM-21052021-0006 yang semula nama disana tercantum Farieni Sofrina diganti/diubah Parleni Syafrina;
    3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kematian Nomor 1371-KM-

    21052021-0006 yang semula nama disana tercantum Farieni Sofrina diganti/diubah Parleni Syafrina;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);