Ditemukan 1 data
Sabran
29 — 11
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
2. Menyatakan sah atas Penggantian nama dalam Kutipan Akte Kematian no 1371-KM-21052021-0006 yang semula nama disana tercantum Farieni Sofrina diganti/diubah Parleni Syafrina;
3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kematian Nomor 1371-KM-21052021-0006 yang semula nama disana tercantum Farieni Sofrina diganti/diubah Parleni Syafrina;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);