Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 21-10-2017
Putusan PN BATURAJA Nomor 462/Pid.Sus/2017/PN.Bta
Tanggal 9 Oktober 2017 — LAWREL NOER ALHAFIZ Bin HISTON
254
  • Nur Aida Sri Wahyuni,Farnella Sari, S.Psi.M.Psi, Rakhmat B Taufani, SH.M.Kn, Purnama Setiadi, danDwi Handoko, SH, serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala BNNP SumselDrs.
    Nur Aida Sri Wahyuni, Farnella Sari,S.Psi.M.Psi, Rakhmat B Taufani, SH.M.Kn, Purnama Setiadi, dan Dwi Handoko,SH, serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala BNNP Sumsel Drs.
    Terdakwa dan saksi Angga Bisma Putra tidak memiliki izin dari instasi ataupihak yang berwenang untuk menggunakan dan memiliki narkotika jenisshabushabu tersebut;Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN ProvinsiSumatera Selatan Nomor: Rekom/908/VIVTAT/RH.00/2017/BNNPSumseltanggal 31 Juli 2017 tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam ProsesHukum yang ditanda tangani oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Sumsel: Dr.Halaman 14 dari 24 Putusan Pidana Nomor 462/Pid.Sus/2017/PN.BtaNur Aida Sri Wahyuni, Farnella
Register : 25-09-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 21-10-2017
Putusan PN BATURAJA Nomor 461/Pid.B/2017/PN.Bta
Tanggal 9 Oktober 2017 — ANGGA BISMA PUTRA Bin WIBISONO
287
  • Nur Aida Sri Wahyuni,Farnella Sari, S.Psi.M.Psi, Rakhmat B Taufani, SH.M.Kn, Purnama Setiadi, danDwi Handoko, SH, serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala BNNP SumselHalaman 3 dari 24 Putusan Pidana Nomor 461/Pid.Sus/2017/PN.BtaDrs.
    Nur Aida Sri Wahyuni, Farnella Sari,S.Psi.M.Psi, Rakhmat B Taufani, SH.M.Kn, Purnama Setiadi, dan Dwi Handoko,SH, serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala BNNP Sumsel Drs.
    Narkoba Polres OKU,Terdakwa dan saksi Lawrel Noer Alhafiz tidak memiliki izin dari instasi ataupihak yang berwenang untuk menggunakan dan memiliki narkotika jenisshabushabu tersebut; Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN ProvinsiSumatera Selatan Nomor: Rekom/909/VIVTAT/RH.00/2017/BNNPSumseltanggal 31Juli 2017 tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam ProsesHukum yang ditanda tangani oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Sumsel: Dr.Nur Aida Sri Wahyuni, Farnella Sari, S.Psi.M.Psi, Rakhmat B
Register : 19-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 379/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
68
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    1. Menetapkan dua orang anak yang masing-masing bernama Prince Ryu Bin Jemmy Putro Handoko, lahir di Surabaya, 10 Januari 2016 dan Prince Rey, lahir di Surabaya, 24 Juni 2020 adalah anak kandung dari Pemohon I (Jemmy Putro Handoko bin Eddy Handoko) dengan Pemohon II (Farnella binti Mudjianto);
    2. Memerintahkan kepada Para pemohon untuk mencatatkan hasil penetapan Pengadilan Agama Surabaya ke Kantor Dinas
Register : 19-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 379/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
65
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    1. Menetapkan dua orang anak yang masing-masing bernama Prince Ryu Bin Jemmy Putro Handoko, lahir di Surabaya, 10 Januari 2016 dan Prince Rey, lahir di Surabaya, 24 Juni 2020 adalah anak kandung dari Pemohon I (Jemmy Putro Handoko bin Eddy Handoko) dengan Pemohon II (Farnella binti Mudjianto);
    2. Memerintahkan kepada Para pemohon untuk mencatatkan hasil penetapan Pengadilan Agama Surabaya ke Kantor Dinas
Register : 19-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 379/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
137
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    1. Menetapkan dua orang anak yang masing-masing bernama Prince Ryu Bin Jemmy Putro Handoko, lahir di Surabaya, 10 Januari 2016 dan Prince Rey, lahir di Surabaya, 24 Juni 2020 adalah anak kandung dari Pemohon I (Jemmy Putro Handoko bin Eddy Handoko) dengan Pemohon II (Farnella binti Mudjianto);
    2. Memerintahkan kepada Para pemohon untuk mencatatkan hasil penetapan Pengadilan Agama Surabaya ke Kantor Dinas