Ditemukan 1 data
FASANAHA NDRURU
114 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari Fasanaha Ndruru menjadi Muhammad Khairul Anam;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk
Pemohon:
FASANAHA NDRURU